Pjs Bupati Asahan Berikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

photo author
- Kamis, 26 November 2020 | 03:00 WIB
pjs asajan
pjs asajan


Klikanggaran.com- Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si, yang diwakili Pjs Sekretaris Daerah Kab. Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si, memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Asahan, terhadap Nota Keuangan Ranperda Kab. Asahan. Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Asahan Tahun Anggaran 2021.


Dikesempatan ini, dirinya juga menyampaikan dimana Pemerintah Kab. Asahan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kab. Asahan, yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Kab. Asahan, Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Nurani Keadilan.


 


Dalam Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si, saat menyampaikan pidato Pjs Bupati Asahan pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Asahan dalam acara penyampaian jawaban Bupati Asahan terhadap Nota Keuangan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Asahan tentang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Asahan, Tahun Anggaran 2021 di hadapan Ketua DPRD Kab. Asahan, Anggota DPRD Kab. Asahan serta OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Asahan, yang bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kab. Asahan, Rabu (25/11/2020).


Dalam jawaban Pjs Bupati Asahan menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan laju pembangunan di daerah, kita semua harus memperhatikan kinerja di sektor pendapatan yang bersumber diantaranya dari pajak daerah dan retribusi daerah, ntuk itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar memperhatikan sektor tersebut, dengan melakukan inovasi dan terobosan agar target yang ditetapkan dapat tercapai secara maksimal, banyak pendekatan yang bisa dilakukan diantaranya melalui regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap petugas-petugas di lapangan agar tidak terjadi manipulasi didalam prosesnya.


-


Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja di sektor pendapatan kami telah melakukan tahapan-tahapan antara lain melaksanakan pemasangan alat Tapping Box (alat perekaman data transaksi usaha) pada empat jenis pajak daerah antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang bekerja sama dengan pihak PT. Bank SUMUT serta menerbitkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online sesuai dengan arahan KPK Korwil I Provinsi Sumatera Utara.


Menanggapi pemandangan umum Fraksi PAN dan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penjelasan tentang sektor pendapatan yang menurun diakibatkan pandemi C-19 dan kebijakan apa yang harus dilakukan untuk dapat memperbaikinya.


Dapat kami sampaikan bahwa Sektor Pajak Daerah yang mengalami penurunan diakibatkan oleh pandemi C-19 adalah: Pajak Hiburan, akibat tutupnya tempat-tempat hiburan, Pajak Hotel, akibat menurunnya jumlah tamu/pengunjung hotel, Pajak Restoran, akibat menurunnya jumlah tamu/ pengunjung yang makan dan minum di restoran, rumah makan dan cafe, Pajak PPJ, akibat adanya pembebasan PPJ kepada masyarakat, yang memakai daya 450 Watt sesuai dengan program yang dibuat oleh Pemerintah, Pajak Parkir, akibat tutupnya sebahagian objek tempat parkir.


Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang mempertanyakan, apakah PAD kita telah memberikan porsi ideal dalam struktur APBD.


Dapat kami sampaikan bahwa capaian PAD dari tahun ke tahun pada matriks capaian RPJMD 2016-2021 telah sesuai dengan porsi ideal dalam struktur APBD.


Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, yang menghimbau agar Pemerintah Kab. Asahan, selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tidak adanya keterlambatan pada proses finalisasi penyempurnaan APBD 2021.


Dapat kami sampaikan bahwa penggunaan SIPD terus kita lakukan koordinasi dan konsultasi kepada Pemerintah atasan, namun mengingat hal ini adalah masa transisi penggunaan sistem dimaksud, sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang, disamping sarana dan prasarana di tingkat Pusat yang belum maksimal pengoperasiannya.


Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, yang menyarankan agar Pemerintah Kab. Asahan, dalam menyusun Anggaran 2021, memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan C-19 di Kab. Asahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X