(KLIKANGGARAN)--Pada pemerintah daerah, aspek Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu faktor yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, karena PAD mampu menggambarkan kemampuan keuangan daerah. Pada otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengelola dan menggunakan keuangan sendiri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan meminimalkan ketergantungan terhadap pemerintah pusat dan memaksimalkan PAD yang menjadi sumber keuangan dalam rangka pembagunan daerah. Namun, secara umum sebagian besar kondisi kabupaten/kota di Jawa Timur masih memiliki rasio keuangan yang kurang sehat khususnya rasio kemandirian daerah, termasuk Kabupaten Gresik. Adapun tingkat kemandirian Kabupaten Gresik mencapai 31,78% - 33,28%, ini berarti bahwa pemerintah daerah Kabupaten Gresik masih bergantung dana dari pemerintah pusat.
Pada Kabupaten Gresik, jenis PAD yang memiliki kontribusi terbesar adalah dari Pajak Daerah. Namun demikian, hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan pendataan, penetapan dan penagihan, serta pencatatan pajak daerah belum memadai, dan fungsi pemeriksaan dan evaluasi atas pengelolaan pajak daerah tidak berjalan semestinya.
Bank Pasar Kabupaten Temanggung Belum Melakukan Survei Kepuasan Pelanggan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja Efektivitas Atas Pengelolaan Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Pemerintah Kabupaten Gresik dan Instansi Terkait Lainnya untuk Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 (Semester I).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan Pajak Restoran, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Minerba, PAT, serta PBB P2, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan upaya-upaya terkait pengelolaan pajak-pajak tersebut. Upaya tersebut antara lain dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang mengalami dua kali perubahan dengan perubahan terakhir menggunakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Selain itu, telah diterbitkan juga Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan telah memiliki kebijakan penilaian kinerja individu PNS, kebijakan pemberian insentif pajak, anggaran belanja yang memadai, sistem informasi pengelolaan pajak, dan sarana pelayanan publik yang memadai.
Amnesty Melaporkan Pembantaian dalam Konflik Ethiopia dengan Tigray
Terkait dengan data pajak, Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan kegiatan pemutakhiran data SISMIOP dengan mengundang dan membagikan formulir perbaikan data kepada masing-masing perwakilan desa pada setiap kecamatan, kemudian dilakukan update pada SISMIOP. Sedangkan untuk pajak selain PBB P2, Pemerintah Kabupaten Gresik telah melaksanakan kegiatan pemutakhiran database NPWPD pada SIMPATDA. Pemutakhiran data dilaksanakan dengan memilah-milah atau mengolah data pada SIMPATDA, dimana awalnya memiliki data lebih kurang 14.000 NPWPD yang didalamnya banyak terdapat data ganda dan tidak aktif, untuk kemudian diolah dan dilakukan pemberian identitas tunggal menjadi 5.203 NPWPD.
Sedangkan untuk pendaftaran dan pembayaran, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pengukuhan sebagai WP, seperti menyediakan formulir pendaftaran atau formulir SPTPD di ruangan pelayanan pajak daerah atau dapat diunduh di http://bppkad.gresikkab.go.id. Sedangkan persyaratan lain untuk mendaftar sebagai WP hanya dibutuhkan fotokopi KTP, surat kuasa (jika dikuasakan) dan dokumen pendukung lainnya, misalnya bukti kepemilikan/hak atas tanah dan bangunan untuk pendaftaran PBB P2. Dalam hal pembayaran, WP dapat membayar pajak daerah secara tunai di kasir pelayanan pajak daerah di Kantor BPPKAD dan melalui transfer langsung ke kas daerah. Selain itu, khusus untuk hari Sabtu, BPPKAD telah bekerjasama dengan Bank Jatim membuka loket pembayaran pajak daerah di sebuah mall (pusat perbelanjaan) di Gresik. Untuk pembayaran PBB P2, WP juga dapat membayar di kantor UPT BPPKAD dan motor/mobil keliling.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan signifikan antara lain:
Pertama, Regulasi daerah tentang pengelolaan Pajak Restoran, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Minerba, PAT, dan PBB P2 belum lengkap. Hasil pemeriksaan ditemukan tujuh peraturan bupati yang diamanatkan dalam peraturan daerah tentang pajak daerah belum dibuat. Adapun SOP yang ada hanya terkait dengan pendataan, pendaftaran, dan penetapan PBB P2, sedangkan SOP yang lain belum disusun. Selain itu, BPPKAD belum memiliki standar pelayanan pajak daerah. Hal tersebut mengakibatkan BPPKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan pajak daerah tidak memiliki acuan yang memadai. Hal tersebut karena Kepala BPPKAD kurang memperhatikan pentingnya peraturan bupati, SOP, dan standar pelayanan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan pajak daerah;
Kedua, Analisis dan asumsi sebagai dasar untuk melakukan perhitungan potensi penerimaan pajak belum dapat dipertanggungjawabkan, karena Kepala BPPKAD belum menetapkan metode perhitungan yang digunakan untuk menghitung potensi pajak daerah. Selain itu, perhitungan usulan potensi pendapatan pajak daerah belum didasarkan pada hasil kegiatan pendataan dan belum didokumentasikan dalam kertas kerja yang memadai. Sehingga mengakibatkan potensi WP dan potensi pajak restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, minerba dan PBB P2 tidak dapat diketahui jumlahnya secara pasti. Hal tersebut disebabkan BPPKAD belum memiliki SOP/aturan baku mengenai perhitungan potensi pajak daerah;
Pengacakan Pentagon Trump Menunjukkan Tidak Ada Lagi Perang atau Hanya dengan Iran
Ketiga, Kegiatan penetapan dan penagihan Pajak Restoran, Pajak Minerba, PAT, dan PBB P2 belum memadai. Hal ini dapat diketahui dari Pajak Restoran yang belum dipungut/ditagih berdasarkan data penjualan yang sebenarnya, sedangkan penetapan PAT tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, serta SPPT PBB P2 ditetapkan tidak tepat jumlah dan belum menggunakan data yang mutakhir. Selain hal tersebut di atas, BPPKAD belum memungut Pajak Minerba kepada seluruh pelaku usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan, sehingga mengakibatkan potensi terjadi ketidakakuratan penerimaan pajak daerah. Hal tersebut dikarenakan petugas penetapan dan pelayanan pajak BPPKAD belum menetapkan dan menagih pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah;
Keempat, BPPKAD Kabupaten Gresik belum melaksanakan pemeriksaan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pajak daerah. Selama ini pelaksanaan pemeriksaan pajak tidak dilakukan setelah adanya hasil verifikasi/analisis SPT dan pengaduan dari masyarakat/WP. Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan pajak juga belum sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan pajak dan tidak dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang kompeten, hal tersebut dapat berdampak pada tujuan pemeriksaan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada WP belum tercapai. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Gresik belum menyusun dan menerbitkan pedoman dan standar pemeriksaan pajak daerah;