Musi Rawas,Klikanggaran.com - Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten Musi Rawas nomor urut 1 Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti (Ramah-Berarti), didampingi pihak Pelapor, mendatangi kantor Bawaslu Musi Rawas guna melaporkan dugaan tindak pidana money politic (Politik Uang) yang dilakukan oknum pendukung Paslon nomor urut 2 yang terjadi di Simpang Muara Kati, Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.
“Pada hari Kamis sekitar pukul 15:00 WIB, kami bersama Pelapor mendatangi kantor Bawaslu Musi Rawas guna melaporkan dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh oknum pendukung Paslon 2. Peristiwa dugaan politik uang itu terjadi di Desa Muara Kati Baru I Simpang Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut sekitar pukul 11.00 WIB, “ ujar Gurmani SH MHum, selaku tim Advokasi Paslon 1, Kamis (5-11).
Menurut Pelapor, kata Gurmani, bahwa Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat setempat atas adanya oknum pendukung Paslon 2 datang ke Desa Muara Kati Baru I, mengumpulkan masyarakat dan membagi-bagikan uang sebesar Rp25 ribu, nasi kotak, snack, dan masker H2G.
“Mendapat info itu, Pelapor langsung melakukan investigasi ke lapangan, dan ternyata memang benar apa yang disampaikan itu, pelapor langsung menghubungi tim Satgas Anti Money Politic Paslon 1, lalu Satgas Anti Money Politic Paslon 1 pun turun ke lapangan. Menurut pelapor, sebagian besar warga daerah itu mendapatkan uang tersebut, namun yang diundang untuk hadir adalah dari kelompok ibu-ibu,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Gurmani, Pelapor melakukan investigasi terhadap ibu-ibu yang mendapatkan uang, dan ibu-ibu tersebut mengaku mengetahui dimana dan di rumah siapa uang tersebut diserahkan.
“Uang itu diberikan di rumah oknum pendukung Paslon 2, dan datanya sudah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas untuk ditindaklanjuti, tujuannya untuk memilih Paslon 2. Kami juga meminta agar Bawaslu tidak ragu–ragu memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini, bila tindakan ini memang mengarah pada Paslon tertentu, dan paslon terbukti terlibat, maka Bawaslu harus mendiskualifikasi Paslon tersebut, karena hal itu memang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016,” tegas Gurmani.
Sementara itu, M. Hidayat SH,MH, yang juga selaku tim Advokasi Paslon 1, menuturkan bahwa pihaknya mendesak Bawaslu Musi Rawas agar serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.
“Inilah yang kami khawatirkan, pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal tindak pidana politik uang," ujar Hidayat.
Dijelaskan Hidayat, pada Pasal 187 A ayat (1) menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan serta didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Maka dari itu, kata Hidayat, pihaknya bersyukur karena masyarakat peduli dalam mengawal demokrasi yang sehat, dan menolak politik kotor tersebut.
“Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ini, serta menyerahkan bukti-bukti, dan siap menjadi saksi untuk kepentingan penegakan hukum,” ucapnya.
Dilain sisi, Nazaruddin SH, selaku Dewan Penasehat Tim Pemenangan Paslon 1, mengingatkan agar Satgas Anti Money Politic tetap bekerja melakukan pengawasan yang ketat terhadap tindakan tindakan kotor dalam menghalalkan segala cara untuk mencapai kekuasaan.
“Saya apresiasi Satgas Anti Money Politic yang sudah bekerja dengan cepat, semoga ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari,” tandasnya.