Belum Ada Bukti, Kabid PBMD Klaim Rumah MFA Masuk Aset Pemda

photo author
- Selasa, 3 November 2020 | 16:47 WIB
anuza 1
anuza 1


Batanghari, klikanggaran.com- Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari Azhar, SE mengklaim bahwa legalitas kepemilikan atas tanah yang diduduki oleh Muhamad Fadil Arif (MFA) yang berlokasi dijalan  Sri Soedewi,Kelurahan Rengas Condong,Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi masuk didalam aset Pemerintah Darah (Pemda) Kabupaten Batanghari.


Luar Biasa! Pelindo IV Terapkan “Waroeng Ahlak”


Pernyataan ini disampaikan Azhar melalui pemberitaan dibeberapa media yang mengatakan rumah yang dimiliki oleh Muhamad Fadil Arif masih milik aset pemerintah daerah Batanghari.


-


“Sampai saat ini tidak ado SK terbaru yang pernah terbit Tahun 2012 dengan nomor 799, dan itu menyatakan tanah itu Sah Milik Pemerintah Daerah," beber Azhar.


Terkait Bangub, BPD Laporkan Kades Gunung Menang Timur ke Polres PALI


Azhar juga menambahkan bahwa SK Bupati Nomor 799 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian atau Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari yang ditanda tangan oleh Almarhum Abdul Fattah.


-


"Yang jelas pemerintah daerah tidak ado penghapusan Asset daerah, dan sampai saat ini tanah tersebut masih dinyatakan tanah Pemda," tambah Azhar


Terkait dengan dugaan bahwa tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Fadhil Arief, Azhar juga menampik hal tersebut, kalau memang sudah ada sertifikat tanah, apa dasar BPN menerbitkannya karena sampai saat ini tidak ada penghapusan asset, sebut Azhar.


Guna memperjelas pernyataan Kabid Pengelolaan Barang milik daerah Klikanggaran.com beserta rekan media lainnya mencoba untuk komfirmasi kepada Kabid Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Azhar, SE Selasa (03-11-2020) untuk meminta penjelasan terkait dengan bukti kepemilikan aset kabupaten Batanghari tersebut namun sayangnya Azhar  tidak bisa menunjukkan bukti yang dimaksud dan berdalih minta persetujuan dari Kepala Bakeuda Kabupaten Batanghari H. Muhammad Azan, SH


"Bapak tanyakan langsung kepada Kepala Bakeuda atau minta persetujuan beliau, saya tidak biso memberikan keterangan nanti pak Kaban marah samo sayo, abang langsung bae temui pak Kaban kalau pak Kaban boleh kito ketemu lagi disini, sayo dak biso bang ngasih keterangan terus terang bae, kemaren lah masuk jugo kawan sayo pening jadinyo, maaf bae lah sayo ni nak rapat," tutup Azhar sembari berlalu.


MAKI Minta Pansel Coret Dua Nama Calon Kajati, Simak!


Selanjutnya awak media ini dan rekan media lainnya langsung menuju ruangan pak kaban (Azan) namun beliu sedang tidak ada ditempat. 
"Bapak sedang ada kegiatan rapat diluar kantor," kata stafnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X