Batanghari, klikanggaran.com.
Terkait laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Jambi yang menuduh Muhammad Fadhil Arief (MFA) telah mengambil aset Pemerintah Darah (Pemda) Kabupaten Batanghari, Kuasa Hukum Muhammad Fadhil Arief (MFA), Abdurrahman Sayuti, SH dan Rekan, kembali melaporkan balik LSM Tamperak ke Polisi Daerah (Polda) Jambi.
Abdurrahman Sayuti, SH mengatakan, bahwa laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana yang dilakukan LSM tersebut, pertama mereka melakukan pencemaran nama baik terhadap Muhammad Fadhil Arief dengan Membuat Pengaduan Kepada Polda Jambi.
“Berdasarkan pengaduan yang dimasukkan oleh LSM Tamperak (Raden Irmansyah dan Hipni) dengan menuduh Muhammad Fadhil Arief telah mengambil aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari tanpa ada menunjukkan alas hak/bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari,” kata Abdurrahman Sayuti, SH, Kamis (29-10-2020).
Dia juga mengungkapkan, bahwa LSM Tamperak (Raden Irmansyah dan Hipni) tidak bisa menunjukkan dasar kepemilikan tanah Pemda Batanghari yang bisa untuk menjadi pembanding atas bukti kepemilikan Muhammad Fadhil Arief dalam bentuk sertifikat hak milik.
“Kedua, dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka ini menggunakan surat palsu dalam membuat Pengaduan ke Polda Jambi,” ungkapnya.
Menurut Kuasa Hukum MFA ini, LSM Tamperak (Raden Irmansyah dan Hipni) menggunakan Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Izin Penghunian dan Pemakaian Tanah Palsu untuk membuat pengaduan di Polda Jambi yang mana Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Izin Penghunian dan Pemakaian Tanah tidak pernah dibuat oleh bapak Husin HS orang tua Muhammad Fadhil Arief dan tidak pernah diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
“Dalam surat pernyataan palsu tersebut dituliskan lokasi tanah/bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari yang ditempati oleh bapak Husin HS berada di Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian. Perlu ditegaskan bapak Husin HS tidak pernah memakai tanah/bangunan Pemerintah Kabupaten Batanghari yang berlokasi di Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian,” jelas Abdurrahman.
Ketiga, dugaan tindak pidana membuat laporan Palsu ke Polda Jambi dan LSM Tamperak (Raden Irmansyah dan Hipni) telah membuat laporan palsu dengan mengklaim telah melakukan investigasi terhadap pengaduan yang mereka buat.
Bahkan, data-data yang diperoleh oleh LSM Tamperak yang menjadi dasar pengaduan di Polda Jambi diduga hasil rekayasa dari LSM Tamperak itu sendiri. Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari tidak pernah mengklaim atau mengaku bahwa Tanah milik Muhammad Fadhil Arief sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, isi surat pengaduan yang dibuat LSM Tamperak adalah opini tanpa didukung fakta yang menguatkan bahwa Tanah milik Muhammad Fadhil Arief adalah aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.
Ditempat terpisah, penyidik Polda Jambi yang tidak disebutkan namanya di ruangan SPKT mengatakan, bahwa sebelumnya pihak LSM ini ingin membuat laporan, akan tetapi berkas atau syarat dugaan laporan mereka tidak cukup dan akhirnya mereka hanya membuat pengaduan saja. (Anz/Tim)