Calon Bupati Musi Rawas Kumpulkan Masa di Zona Merah Covid-19

photo author
- Rabu, 28 Oktober 2020 | 21:12 WIB
IMG-20201028-WA0086
IMG-20201028-WA0086


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Kota Lubuklinggau, saat ini masih berstatus zona merah Covid-19. Diduga calon Bupati (Cabup) Kabupaten Musi Rawas, H Hendra Gunawan, mengadakan kegiatan mengumpulkan masa dalam jumlah banyak yang disinyalir dilakukan di kediaman pribadinya, yakni Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Bahkan, data yang diperoleh di lapangan, masa yang hadir di tempat tersebut jumlahnya di atas 150 orang.


Kegiatan itu pun disayangkan Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Walyusman, mengingat saat ini Pemkot Lubuklinggau tengah gencar meminimalisir clauster baru penyebaran Covid-19, malah salah satu Cabup Musi Rawas mengumpulkan masa.


"Pastinya kalau mengumpulkan orang banyak dan tidak mematuhi protokol Covid-19 jelas melanggar Perwal Nomor: 31 Tahun 2020," ungkap Walyusman saat dihubungi Wartawan, Rabu (28-10) sore.


Dikatakan Walyusman, pengumpulan masa tersebut semestinya tidak digelar di Kota Lubuklinggau, sebab saat ini Kota Lubuklinggau tidak sedang melaksanakan Pilkada.


"Ironisnya, suksesi Pilkada-nya di Kabupaten Musi Rawas, kumpul-kumpulnya di Lubuklinggau," tambah Kasat.


Dilain sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Rahmat Sani, tidak memberikan tanggapaan apapun saat dikonfirmasi atau bungkam atas pengmumpulan masa di wilayahnya, Kota Lubuklinggau.


Untuk diketahui, menurut Peraturan Walikota (Perwal) nomor  31 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, disebutkan masyarakat harus menghindari berkumpul dalam jumlah banyak (berkerumun), termasuk tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, wajib memakai masker bagi setiap orang dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.


Dalam Perwal itu juga mengatur sanksi dan denda bagi orang atau pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut, dengan rincian Rp500 ribu untuk orang pribadi sementara pelaku usaha mencapai Rp5 juta. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X