Tim Penyidik Metrologi Legal Limpahkan SPBU Curang ke Kejaksaan Denpasar

photo author
- Senin, 19 Oktober 2020 | 13:12 WIB
IMG-20201019-WA0029
IMG-20201019-WA0029


Jakarta, www.klikanggaran.com,-Tim Penyidik Metrologi Legal Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyerahkan dua kasus pencurangan takaran BBM untuk disidangkan Kejaksaan Denpasar, Bali.


”Serahterima tersangka & barang bukti atas dua kasus itu dari tim penyidik kami kepada pihak kejaksaan setempat. Dua tersangka dalam keadaan sehat," ujar Direktur Metrologi, Rusmin Amin, didampingi Tim Penyidik instansinya di Bali, Senin (19/10).


Direktur Rusmin menjelaskan dua kasus SPBU di Kabupaten Badung itu diawali inspeksi mendadak Kemendag, 27 Agustus 2019.


Temuan dugaan curang melalui pengetesan takaran, dan didapati putus kawat segel jaminan pompa ukur disamping hasil pengujian juga kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diijinkan.


Dari hasil pemeriksaan petugas, terdapat bukti pelanggaran pidana atas perbuatan SPBU tersebut, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.


Pasal 36 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut," tutup Rusmin Amin.


Penulis :Iksan


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X