Mendag Agus Resmikan Pos Ukur Ulang Emas di Semarang

photo author
- Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:02 WIB
IMG-20201015-WA0033
IMG-20201015-WA0033


Jakarta,www.klikanggaran.com, -- Pos Ukur Ulang Emas pertama di Indonesia diresmikan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, di Kranggan, Kota Semarang, Kamis (15/10/2020).


Menyusul ditemukannya banyak alat ukur tidak sesuai yang dipakai pedagang emas setempat.


"Pos Ukur Ulang Emas ini sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam perlindungan konsumen, dan ini pertama kali ada dan diresmikan di Indonesia," ujarnya didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, serta Direktur Metrologi, Rusmin Amin.


Sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & UU 2/1981 tentang Metrologi Legal, bagi Dirjen PKTN Veri Anggrijono, menjadi dasar Kemendag melindungi hak-hak konsumen.


Tim Satgas Ditjen PKTN menemukan adanya pelaku usaha menggunakan alat ukur yang tidak sesuai peruntukkannya.


"Apalagi emas sebagai komoditas strategis yang sangat diminati masyarakat, tidak hanya dimanfaatkan sebagai perhiasan namun juga sebagai media investasi," jelas Dirjen Veri seraya menambahkan,"Pengawasan menjadi tugas kami."


Kerjasama
Di tempat sama Direktur Metrologi, Rusmin Amin, mengisyaratkan bahwa Pos Ukur Ulang Emas di Kranggan, bisa dijadikan tempat bagi masyarakat konsumen untuk pengecekan kembali terhadap kesesuaian kuantitas atau berat sebagai jaminan kebenaran dalam transaksi perdagangan.


"Untuk itu kami mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemerintahan Kota Semarang, serta Asosiasi Perdagangan Emas & Permata (Apepi Semarang), yang ikut memfasilitasi keberadaan pos ukur ulang emas di Kranggan hingga diresmikan Pak Menteri," ujar Direktur Rusmin.


Kepada para pedagang emas setempat, Rusmin Amin, mengapresiasi karena kesediaannya untuk selalu meneraulangkan alat ukur, takar, timbangan, baik manual maupun digital, berikut perlengkapannya sebagai metrologi legal.


Penulis :Iksan


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X