Dua Tersangka Kasus Lelang Jabatan Muratara Resmi Ditahan

photo author
- Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:48 WIB
PicsArt_10-13-04.45.16
PicsArt_10-13-04.45.16


Lubuklinggau,Klikanggaran.com – Dua tersangka kasus lelang jabatan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Keduanya adalah Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara berinisial RP dan Tim Pansel Lelang Jabatan berinisial HR.


Kedua tersangka tersangka tersebut datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan jaksa. Sekitar pukul 11.20 WIB, keduanya mengenakan rompi merah digiring petugas Kejari Lubuklinggau menuju mobil Kijang Inova hitam BG 1197 HZ, selanjutnya diantarkan ke Lapas Lubuklinggau.


Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, mengatakan dalam kasus ini  para tersangka diduga melakukan kegiatan uji kompetensi jabatan/lelang jabatan diluar anggaran APBD 2016. Dimana kegiatan itu dilaksanakan 2016, kemudian baru dianggarkan pada 2017 sebesar Rp 900 juta.


"Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini apakah ada pihak lain yang terlibat, sehingga bisa saja akan ada tersangka baru dalam kasus ini jika dari hasil pengembangan ditemukan keterlibatan orang lain," ujar Willy, Selasa (13-10).


Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi lelang jabatan ini dilaksanakan di Hotel 929 tahun 2017,kemudian pada 10 Desember 2019 Kejari menetapkan dua tersangka, dan keduanya ditahan pada 13 Oktober 2020. Kasus kegiatan lelang jabatan BKPSDM diduga mengunakan anggaran tahun 2016 lalu, senilai Rp900 juta.


Diduga kegiatan lelang jabatan tidak tercantum didalam Belanja BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016 lalu, yang meliputi item kegiatan seleksi penerimaan CPNS Rp1, 7 Miliar.


Selanjutnya  penempatan PNS senilai Rp176 Juta,  kemudian pengusulan penempatan Karpeg/ Karis/Karsu, Taspen Rp40 juta. Penyelenggaraan penerimaan dan monitoring Praja IPDN Rp40 juta pelayanan proses penyelesaian SK kenaikkan gaji berkala Rp70 juta, pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS Rp70 juta


Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi senilai Rp34 juta, uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial Rp250 juta , dan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan Rp150 juta.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X