Ratusan Juta Dugaan Kebocoran Pekerjaan Jalan Gelumbang-Sukarami

photo author
- Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:47 WIB
FB_IMG_1602578525515
FB_IMG_1602578525515



Muara Enim, Klikanggaran.com

 

Praktek dugaan tidak sehat sebelum terjadinya OTT KPK yang terkait proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim berindikasi telah sejak lama terjadi.

 

Pasalnya, pada item pekerjaan peningkatan jalan Gelumbang-Sukarami berindikasi mengalami kebocoran.

 


Kegiatan peningkatan Jalan Gelumbang-Sukarami dilaksanakan oleh PT UMA berdasarkan Kontrak Nomor 620/282/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp2.944.981.000,00. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung sejak 24 Mei s.d. 21 Desember 2017.

 

-

 

Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100%, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi Provisional Hand Over (PHO) Nomor 

037/PHO/UMA/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

 


 


 

Pembayaran telah dilakukan 100%, dengan rincian sebagai berikut:

 

- 0721/BL/LS/BPKAD/2017 31 Juli 2017 1.472.490.500,00

 

- 0751/BL/LS/BPKAD/2017 11 Agustus 2017 1.325.241.450,00

 

- 0941/BL/LS/BPKAD/2017 31 Agustus 2017 147.249.050,00

 

Jumlah 2.944.981.000,00

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 18 Desember 2017 yang dilaksanakan Tim auditor negara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Kegiatan serta, pengawas lapangan, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp158.963.962,16.

 

Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

 

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

 

2) Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak

 

3) Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan, bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi, antara lain adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, serta klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta analisa harga satuan pekerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X