Diduga Rugikan Negara, Wali Kota Tebing Tinggi Didesak Bubarkan UPTD Pasar Disperindag

photo author
- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 12:26 WIB
Ratama Saragih
Ratama Saragih


Tebing Tinggi,Klikanggaran.com - DPD LSM LIRA Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mendesak Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, untuk membubarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Tebing Tinggi lantaran tidak bermanfaat bagi masyarakat dan berpotensi merugikan negara serta cendrung menimbulkan kegaduhan antara warga sipil di Kota Tebing Tinggi.


"Sebenarnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan MenpanRB nomor 18 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah non Kementrian dan diatur pada Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Perdagangan nomor. 96 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Jumat (9-10).


Dikatakan Ratama, UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi adalah UPTD yang diberikan wewenang  dalam hal tugas teknis operasional yaitu langsung memberikan jenis layanan publik kepada masyarakat guna mendukung pelaksaan tugas organ induknya, yakni Dinas Perdagangan.


"Dengan mengunakan petunjuk teknis Peraturan Walikota Tebing Tinggi nomor 8 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Pasar Daerah sebagaimana pernyataan tersebut dijelaskan langsung oleh  Erwin Sitorus selaku Kepala UPTD Pasar Dinas perdagangan Kota Tebing Tinggi kepada B.Napitupulu wakil Sekretaris Daerah DPD LSM Lira Tebing Tinggi," jelasnya.


Sejak berfungsi sekitar bulan Juli 2017, kata Ratama, UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota tebing Tinggi sebagai bagian dari nomenkelatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, sampai case ini di temukan, UPTD Pasar Dinas Perdagangan belum ada satupun kinerjanya yang mendekati standart lelayanan minimal alias banyak menimbulkaan konflik sesama pedagang, kegaduhan antara pengurus assosiasi pedagang.


"Karena adanya dugaan aroma KKN, suap, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan hak pemakainan pasar, monopoli hak pemakaian pasar, dan adanya broker, yang keseluruhannya menjurus kepada perbuatan melawan hukum," tuturnya.


Dijelasakannya, hak tersebut diawali dari Pasar Induk yang sudah menelan uang rakyat sekitar Rp13 miliar, hingga sekarang dikhawatirkan menjadi total lost yang tak dapat difungsikan oleh UPTD Pasar Dinas Perdagangan, dimana UPTD Pasar menerima anggaran pemberdayaan UPTD pasar sebesar Rp316.000.000 pada tahun 2017.


"Kemudian revitalisasi pasar kain (bersumber dari dana DAK ) yang menelan anggaran sebesar Rp35.250.000.000  pada tahun 2017 yang diduga banyak meninggalkan penyalahgunaan anggaran dengan cara mengurangi volume pekerjaan, spesifikasi material sarana dan prasarana, namun tak tersentuh hukum dikarenakan TGR BPK-nya tak masuk akal alias jauh dibawah perkiraan," kata dia.


Selain dugaan merugikan uang negara, Ratama juga menuturkan revitalisasi pasar kain juga menimbulkan polemik sampai saat ini, dimana ditemukan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perwal nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar daerah, penguasaan Hak Pemakaian Pasar lebih dari satu Hak Pemakaian Pasar (inisial TH, dan RS), penyalahgunaan hak pemakaian pasar dengan cara disewakan kepada pihak lain (inisial Rf).


"Lebih anehnya lagi ada dugaan pedagang yang menggunakan Kartu Identitas Pedagang (KIP) sementara (inisial RE), belum lagi adanya kepala UPTD Pasar bayangan yang bisa leluasa mengatur, mengalihkan, bahkan menjual hak pemakaian pasar," ungkapnya.


Lanjut dikatakan responder BPK ini, revitalisasi kios pasar Patimura yang menelan uang negara sebesar Rp1.167.500.000 pada tahun 2018 menimbulkan permasalahan, yakni adanya dugaan kolusi dimana ada pihak yang bisa mendapatkan hak pemakaian kios lebih dari satu bahkan sampai 7 pintu kios, bahkan satu unit kios tersebut ada penambahan fisik bangunan yang digabungkan kepada rumah pihak yang ber-KKN dengan UPTD Pasar Dinas Perdagangan.


"Sampai sekarang pemanfaatan pasar Pattimura belum sepenuhnya berjalan normal, padahal UPTD Pasar Disperindag sudah mendapatkan anggaran pemberdayaan pasar sebesar Rp315.985.000 ditambah dengan belanja modal sebesar Rp7.500.000 untuk tahun 2018 saja," ucapnya.


Sementara pada tahun anggaran 2019, kata Ratama, pemberdayaan UPTD Pasar Dinas Perdagangan menggunakan anggaran negara yang fantastis, yakni sebesar Rp1.009.404.690 sebagaimana termaktub dalam Perda Kota Tebing Tinggi nomor 3 Tahun 2018 tentang APBD 2019, termasuk didalamnya anggaran revitalisasi pasar (DAK) sebesar Rp2.824.655.000 dan anggaran untuk relokasi pedagang pasar kain dan pasar induk sebesar Rp100.000.000.


"Sedangkan pada tahun anggaran 2020, UPTD Pasar Dinas Perdagangan porsi anggarannya lebih besar lagi, yakni sebesar Rp1.573.906.700. namun tetap tak ada manfaat yang signifikan, malah memicu potensi kerugian negara," kata Ratama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X