Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan memanggil para kontraktor "bermasalah" untuk mengembalikan uang negara dari kelebihan bayar dan kekurangan volume atas proyek yang dikerjakan para pemborong. Besaran dana yang ditagih Kejari itu berdasarkan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas sejumlah proyek di Kota Lubuklinggau yang ditemukan kekurangan volume dan lebih bayar.
"Negara kan lagi butuh uang, terutama dimasa pandemi ini, kita sudah kerjasama dengan Pemkot Lubuklinggau untuk menagih para kontraktor, kalau mereka bayar kan uangnya bisa digunakan negara untuk menangani Covid-19," kata Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, di ruang kerjanya, Selasa (25-8).
Mantan Kejari Gresik ini menghimbau, kepada para kontraktor yang CV nya tercantum dalam temuan BPK agar mengembalikan kelebihan bayar atas kekurangan volume proyek sebelum tahun 2021.
"Kerja kita Kejari terus berjalan memanggil mereka mengembalikan kelebihan bayar proyek oleh pemborong," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Willy, Kejari Lubuklinggau telah berhasil mengumpulkan dana tagih ke kontraktor sebesar lebih kurang Rp200 juta.
"Kurang lebih Rp200 juta ya sampai saat ini. Kedepan, kita minta mereka menyelesaikan pengembalian kerugian negara sebelum tahun 2021," ucap mantan Aspidum Kejati Kalbar.
Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK Kota Lubuklinggau Tahun 2019, kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau sebesar Rp746.487.303,69 yang terdiri dari 21 paket pekerjaan.
Mengenai temuan BPK diwilayah Musi Rawas dan Muratara, mantan Kabid Humas Puspenkum Kejagung itu juga menyampaikan hanya Pemkot Lubuklinggau yang bekerjasama dengan Kejari untuk hak tagih. Sementara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum ada kerjasama untuk penagihan seperti di Kota Lubuklinggau.