Diduga Hina Profesi Jurnalis, DPRD Tebo Dilaporkan ke Polda Jambi

photo author
- Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:40 WIB
Hadi Prabowo
Hadi Prabowo


Jambi,Klikanggaran.com - Pimpinan Redaksi (Pimred) mediaema.com, Hadi Prabowo, melaporkan Syamsurizal Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal, dan Jupri Husnadi terkait dugaan tindak pidana dibidang ITE dengan Nomor: STPBB/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus.


"Saya datang ke Polda Jambi berdasarkan surat panggilan Nomor: B/1093/VIII/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus dengan klasifikasi biasa, perihal permintaan keterangan, untuk memenuhi panggilan Subdit V Direktorat Reserce Kriminal Khusus Polda Jambi pada Rabu (19-8) kemarin," ujar Hadi, Kamis (20-8).


Selain itu, Hadi membenarkan bahwa telah melaporakan Syamsu Rizal dan Jupri Husnadi ke Polda jambi terkait pesan di Whatsaap Group "Forum Masyarakat Tebo" yang diduga melecehkan dan menghina profesi jurnalis.


"Ya benar, saya hari dapat panggilan dari Subdit V Polda jambi untuk dimintai keterangan terkait laporan saya pada tanggal (22-7) lalu," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X