BPSK Kota Lubuklinggau Tunda Persidangan Konsumen Hingga 25 Agustus

photo author
- Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:23 WIB
Nurussulhi Nawawi
Nurussulhi Nawawi


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, menunda jadwal persidangan fasilitasi sengketa konsumen terhitung sejak 20 sampai 25 Agustus 2020.


Penundaan sidang tersebut berpedoman dengan Surat Edaran Walikota Lubuklinggau Nomor 800/1118/BPKSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Work From Home (WFH) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Lubuklinggau.


Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi, menuturkan pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 001/SE/BPSK.Llg/VIII/2020 tentang penundaan persidangan fasilitasi sengketa konsumen sebagai pedoman bagi konsumen yang sudah melaporkan perkara kepada BPSK Kota Lubuklinggau.


"Surat Edaran (SE) tersebut akan diberitahukan oleh panitera BPSK Kota Lubuklinggau kepada konsumen dan pelaku usaha agar dijadikan pedoman," ujar Nurussulhi, di Kota Lubuklinggau, Kamis (20-8).


Dijelaskannya, dalam Surat Edaran tersebut dicantumkan tiga poin, antara lain, pertama, kepada konsumen dan pelaku usaha yang sudah menjalani proses persidangan, maka perhitungan 21 hari (dua puluh satu hari) akan dihitung kembali sejak dimulainya kembali jadwal persidangan.


"Kedua, kepada konsumen yang sudah melaporkan perkara kepada BPSK Kota Lubuklinggau akan dilakukan pemanggilan untuk pra sidang setelah tanggal 25 Agustus 2020," tuturnya.


"Ketiga, laporan pengaduan masih bisa dilakukan di Sekretariat BPSK Kota Lubuklinggau dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan Covid-19," sambungnya.


Selain itu, kata Nurussulhi, BPSK Kota Lubuklinggau mengambil kebijakan penundaan jadwal persidangan fasilitasi sengketa konsumen karena di Kota Lubuklinggau angka Covid-19 cenderung meningkat.


"Karena BPSK Kota Lubuklinggau bersentuhan dengan banyak orang, khususnya pelaku usaha ada juga yang datang dari luar Kota Lubuklinggau, makanya untuk sementara ditunda dulu,” jelasnya.


Untuk diketahui, adapun beberapa perkara yang sudah disidangkan dan mengalami penundaan antara lain: konsumen atas nama Beni satria dan Pelaku Usaha BRI Cabang Lubuklinggau, konsumen atas nama Sutikno dan Pelaku Usaha Bank Danamon, serta laporan konsumen atasnama Awaludin dan pelaku usaha BFI Finance.


Sementara empat kasus yang belum disidangkan antara lain: konsumen atas nama Hanik Windarti dan Pelaku Usaha PLN (Persero), konsumen atas nama Ira dan Pelaku Ushaa Linggau Street, serta dua konsumen yang melaporkan PT Buraq Nur Property.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X