Makasar,Klikanggaran.com - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Ahmad Karfawi, menegaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akan mendapatkan sanksi hingga pembongkaran paksa bangunan.
"DTRB akan tindak tegas bangunan yang tidak memiliki IMB, karena itu bangunan dianggap bangunan liar atau ilegal," ujarnya.
Namun, pembongkaran tentunya sesuai denggan mekanisme tiga tahapan yang berlaku. Pada tahapan pertama, DTRB akan melayangkan surat ke bersangkutan untuk segera mengurus IMB-nya. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka akan kembali disurati untuk mengurus IMB-nya.
"Jika kembali tak diurus pemilik diimbau untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika peringatan ketiga pemilik tidak juga mengurus IMB-nya maka DTRB akan langsung membongkar bangunan tersebut," pungkasnya.