Diduga Lecehkan Jurnalis, Wakil DPRD Tebo di Laporkan ke Polda Jambi

photo author
- Kamis, 23 Juli 2020 | 00:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


Tebo,Klikanggaran.com - Didasari perkataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan melecehkan profesi Jurnalis, Hadi Prabowo, selaku jurnalis Mediaema.com, melaporkan Syamsul Rizal (Iday) dan Jupri Husnadi ke Polda Jambi dengan tanda bukit penerimaan pengaduan Nomor :STBPP/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus. Rabu (22-7).


Hadi Prabowo melaporkan Syamsul Rizal ke Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ia juga membenarkan bahwa telah membuat laporan perihal dugaan penyalahgunaan media elektronik yang tekesan menghina dan melecehkan profesi Jurnalis.


"Benar, hari ini saya telah melaporkan Syamsul Rizal yang merupakan Ketua DPC Demokrat sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo ke Polda Jambi perihal dugaan pelanggaran UU ITE," kata Hadi pada Klikanggaran.com, Rabu (22-7).


Dirinya melapor ke Polda Jambi karena ada bahasa yang diduga dilontarkan Syamsul Rizal dalam Grup Whatshapp "Forum Masyarakat Tebo" karena telah mencoreng nama baiknya.


"Saya menilai ia (Syamsul) telah menghina dan melecehkan saya secara pribadi dan profesi Jurnalis/Wartawan, sedangkan Jupri Husnadi, menghina profesi Jurnalis dangan kata abal-abal," jelasnya.


-
Dok: Istimewa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X