Copot 2 Perangkat Desa, Pjs Kades Endikat Ilir Dilaporkan ke Bupati Lahat

photo author
- Rabu, 15 Juli 2020 | 11:21 WIB
IMG-20200715-WA0027
IMG-20200715-WA0027


Lahat, Klikanggaran.com - Terkait adanya pemberhentian secara tidak prosedural, dua perangkat desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat melaporkan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) Endikat Ilir, Khairul Anwar ke Bupati Lahat, Cik Ujang.


PJs Kades, Khairul Anwar, dilaporkan atas adanya dugaan melakukan pemberhentian tanpa ada musyawarah dan tidak sesuai prosedur dan UU No 6 Tahun 2014 PP No 43 Tahun 2014 Permendagri No 83 Tahun 2015 Permendagri Tahun 2017.


Baca juga: Keluarga Kerajaan India Mendapatkan Hak Pengendalian atas Kuil dengan Kekayaan $ 20 Miliar


Selain menyampaikan laporan ke Bupati Lahat, kedua Perangkat Desa tersebut juga menyampaikan surat laporan yang sama ke Wakil Bupati Lahat, Inspektorat Lahat, Dinas PMD Lahat, untuk mencari keadilan.


Menurut kedua Perangkat Desa tersebut kepada wartawan, pihaknya telah melaporkan PJS kades ke Bupati Lahat agar ditindaklanjuti sesuai prosedural UU yang berlaku atas tindakan atau kebijakan yang dianggap semena-mena.


Baca juga: Simak Cerita Direktur Utama PANN Dapat PMN 3,76 T dan Namanya Baru Didengar Sri Mulyani


“Telah dilaporkan ke Bupati Lahat, untuk meminta keadilan atas terjadinya pemberhentian semena-mena yang dilakuan oleh PJS kades dan meminta secepatnya ditindaklanjuti laporan tersebut," kata salah satu perangkat desa tersebut yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14-7).


Kedua perangkat Desa tersebut berharap Bupati Cik Ujang segera mengganti PJS Kades, Khairul Anwar, dengan orang lain untuk menjabat sebagai Pjs Kades Endikat Ilir karena diduga Kahirul Anwar telah dianggap memberhentikan dua perangkat desa dengan semena-mena tanpa musyawarah dan SK pemberhentian keduanya dicabut.


Baca juga: Menko Airlangga Meminta GP Ansor Kampanye Bahaya Covid-19


“Pak Bupati, Tolong ganti PJS kades Endikat Ilir yang saat ini dengan orang lain karena telah memberhentikan secara semena-mena dan cabut SK pemberhentian kami," harapnya


Sebelumnya, PJS Kades Endikat Ilir, Khairul Anwar memberhentikan dua perangkat desa yakni Kadus IV ,Juta Abri dan Kaur Keuangan Desa ,Noviansyah dengan surat pemberhentian dengan No.10 dan No.11 /2118/END/SK/VII/2020. Surat pemberhentian tersebut diberikan melalui Sekdes Herliansyah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X