Batanghari, klikanggaran.com--Terkait dengan pemutusan kontrak pada CV Rheani Kencana Mandiri pada bulan Desember 2019 lalu selaku rekanan yang melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan Rawa bersumber dari DAK Tahun 2019 dengan Anggaran sebesar Rp 1,27 miliar. Pekerjaan Rehab Pintu Air dan Saluran Primer yang berlokasi di Pematang Pacat Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi sebagaimana diberitakan Klikanggaran.com sebelumnya.
Dikatakan oleh Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Ahmad Agung Bayu Aji (11-06-2020) lalu bahwa pemutusan kontrak terhadap rekanan CV Rheani Kencana Mandiri dilakukan setelah beberapa kali peringatan, dan pada saat itu didampingi oleh TP4D dan sebelumnya telah di-warning kepada pihak rekanan untuk sesegera mungkin menyelesaikan pekerjaan tepat waktu namun pihak rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sehingga terjadi pemutusan kontrak.
Menanggapi persoalan ini Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Mukhlis, SE., MM ditemui di ruang kerjanya Rabu (24-06-2020) mengatakan pihaknya akan melakukan cross check kelapangan untuk melihat kondisi real dilapangan.
"Kita akan lakukan cross check kelapangan untuk melihat kondisi realnya, sejauh mana persentase pembangunan dilakukan oleh rekanan, apakah sesuai dengan laporan yang disampaikan," kata Mukhlis.
Setelah itu kita akan desak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari selaku PA/KPA untuk menetapkan CV Rheani Kencana Mandiri sebagai rekanan dalam daftar hitam atau black list, lanjutnya.
"Hanya PA/KPA berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam (black list) kepada penyedia barang/jasa melalui surat keputusan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam," tutup Mukhlis.
Penulis: Anuza