1.652 Kios Tanpa Surat Perjanjian, Bukti Carut Marut Disperindag Tebing Tinggi

photo author
- Selasa, 9 Juni 2020 | 19:00 WIB
IMG-20200609-WA0026
IMG-20200609-WA0026


Tebing Tinggi,Klikanggaran.com - Ratama Saragih, selaku Walikota DPD LSM Lira Tebing Tinggi, menuturkan sebanyak 1.652 kios yang ada di 9 titik pasar di kota Tebing Tinggi, diketahui tanpa surat perjanjian dengan pihak pengelola UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, hal tersebut berdasarkan LHP BPK Buku II No.43.B/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 23 April 2020 LHP atas Pengendalian Intern.


Lebih lanjut Ratama mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi pada LRA tahun 2019 menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp5.660.100.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.507.112.962,00 atau 79,63% dari anggaran.


"Dari realisasi tersebut diantaranya terdapat pendapatan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp1.046.011.000,00 yang pengelolaanya dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan Tebing Tinggi," ujar Ratama, Selasa (9-9).


Responder BPK ini juga menjelaskan bahwa retribusi pelayanan pasar adalah retribusi atas pemakaian kios oleh para pedagang di 11 pasar yang tersebar di beberapa lokasi didaerah Tebing Tinggi yang langsung dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar (UPTD) dengan dasar hukum Perda No.1 Tahun 2018, Tanggal 1 Agustus 2018, tentang Perubahaan atas Perda Kota Tebing Tinggi No.6 Tahun 2011 tentang retribusi daeraah, serta pelaksanaanya diatur dengan Perwa No.8 Aahun 2018 tentang pengelolaan pasar daerah.


Koordinator Jejaring Ombudsman ini lebih rinci menjelaskan bahwa sebagaimana Perwa tersebut, bahwa sebelum dapat menyewa kios para pedagang terlebih dahulu harus menandatangani surat perjanjian sewa kios dengan jangka waktu dua tahun.


"Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas dokumen daftar perjanjian sewa menyewa kios pasar yang disusun oleh kepala UPTD pasar, diketahui dari 1.673 kios yang ada terdapat 1.652 kios yang belum ada surat perjanjian sewa menyewa kios pasar, diantaranya Pasar Veteran 16 kios, Pasar kreatif 1 kios, Pasar Mini 45 kios, Pasar Toserba 9 kios, Pasar Senangin 43 kios, Pasar Gurami 271 kios, Pasar Sakti 489, Pasar Gambir 776 kios, Pasar Pattimura 2 kios total 1652 kios," jelas Ratama.


Lanjutnya, fakta ini jelas mengakibatkan resiko penyalahgunaan penerimaan retribusi pasar, namun sangat berbanding terbalik dengan laporan pertanggungjawaban Walikota Tebing Tinggi Senin (8-6) yang mengatakan target retribusi pasar tahun 2019 melebihi target yang sudah ditetapkaan mencapai sekitar 103%.


"Fakta ini jelas semakin menambah deretan panjang carut marutnya pengelolaan pasar di Tebing Tinggi, dimana kasus Pembangunan Gedung Pasar Induk yang kabur penanganan kasusnya di Kajati Sumut, kemudian pasar mentos, pasar kecamatan lainya yang terlantar, semuanya hanya menghabiskan anggaran negara yang sia-sia belaka, jika ini berlarut-larut tidak ada penyelesainya oleh APH dan APIP, maka dapat dipastikan uang negara habis percuma tak berarti," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X