Musi Rawas,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) No:14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah pada tahun 2019 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah sebesar Rp3.890.749.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.514.290.983,00 atau 90,32% dari anggaran. Namun, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp18.900.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan perbandingan dengan hasil konfirmasi, diketahui menunjukkan perjalanan dinas menggunakan mobil travel tidak dapat diyakini kebenarannya.
Lebih lanjut diungkapkan BPK, hasil konfirmasi kepada pihak travel menunjukkan terdapat perbedaan format tiket, cap/stempel dan tanda tangan dari pihak travel. Pihak travel menyatakan tidak pernah mengubah cap/stempel dan format tiket sejak travel itu berdiri. Selain itu, harga yang tertulis pada bukti pertanggungjawaban juga lebih tinggi dibandingkan harga hasil konfirmasi dengan travel.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan anggaran, Febri HR, menilai bahwa apa yang di temukan BPK hanya merupakan modus dari penyelewengan anggaran.
"Temuan BPK di Bagian Protokol Musi Rawas itu fiktif, dalam risalah BPK itu jalas modus penyelewengan anggarannya. Dari bahasa BPK itu saja kita sudah mengetahui adanya niatan untuk korupsi. Pihak travel juga mengakui sendiri tidak pernah mengeluarkan cap dan tidak pernah menandatangani," ujar Febri pada Klikanggaran.com, Senin (1 Juni).
Dijelaskannya, temuan BPK tersebut tidak bisa dikatakan hal kecil, justru kita harus membuang jauh-jauh pandangan dengan nominal temuan yang hanya belasan juta.
"Kita harus membuang jauh-jauh dalam menganalisis data BPK tersebut jika melihat nominal temuannya yang belasan juta, tapi modus dari menyelewengkan anggaran belasan juta tersebut patut disoroti. Itu modus nota palsu namanya, ini justru bahaya. Didepan BPK saja berani oknum tersebut menyerahkan nota palsu itu, berarti niatnya untuk korupsi sudah matang," pungkasnya.