Dua Komisioner Dipecat, Bawaslu Kota Bekasi Harus Lebih Terbuka

photo author
- Selasa, 19 Mei 2020 | 20:03 WIB
images (4)
images (4)


Bekasi,Klikanggaran.com - Dua komisioner Bawaslu Kota Bekasi, mendapat putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi peringatan keras dengan mencopot jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi dari Tommy Suswanto, dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail. Putusan DKPP No.: 22-PKE-DKPP/II/2020 tersebut dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu setelah Ketua Bawaslu Kota Bekasi bersama Koordinator Bidangnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu 2019 yang lalu.


Dalam putusan DKPP tersebut, Tommy Suswanto selaku Ketua Bawaslu dan Ali Mahyail selaku Koorddinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan maladministrasi dalam kasus dualisme partai gerindra di Kota Bekasi, yang mengakibatkan simpang siurnya proses administrasi pemilu oleh partai tersebut. Kasus itu diperparah dengan munculnya surat rekomendasi dari Bawaslu yang ditandatangani oleh Ali Mahyail selaku Kordiv tanpa melalui rapat pleno dan tanpa sepengetahuan Tommy selaku Ketua Bawaslu Kota Bekasi.


Dalam putusan DKPP pula, Ali Mahyail disebutkan tidak professional, telah menyalahgunakan kewenangan, dan kepada Tommy DKPP, menyatakan bahwa sebagai Ketua Komisioner BAwaslu dia tidak cakap, tidak cekatan, tidak sigap dalam memimpin yang membutuhkan kesigapan dalam bertindak guna menjamin kepastian hukum dalam pemilu. Sehingga keduanya dinyatakan tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi putusan DKPP atas apa yang terjadi dengan Bawaslu Kota Bekasi, Bagus Fatih selaku
Ketua Divisi Kajian Pemilu dan Koordinator Daerah JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat) Kota Bekasi, menuturkan sebenarnya itu bukan hal baru bagi JPPR Kota Bekasi.


"Kami sudah menilai hal yang sama dengan DKPP kepada Ketua Bawaslu Kota Bekasi selama tahapan pilkada kota bekasi hingga bersambung ke Pilpres-Pileg tahun 2019, kami juga telah banyak mengingatkan Bawaslu Kota Bekasi untuk lebih berintegritas, memahami konteks hukum, dan tidak menyalahgunakan wewenang selaku komisioner bawaslu, hal ini bisa di lihat jejak digitalnya terkait JPPR Kota Bekasi," ujar Bagus, Selasa (19-5).


Maka dari itu, kata Bagus, atas semua kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan itu, seharusnya sanksi pencopotan jabatan oleh Tommy Suswanto selaku Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan Ali Mahyail selaku Kordiv Pengawasn Bawaslu Kota Bekasi tidaklah cukup.


"Seharusnya mereka dipecat saja dari Bawaslu Kota Bekasi, mengingat kerjaan Bawaslu Kota Bekasi sudah tidak ada lagi yang begitu urgent apalagi di bidang pengawasan, dan pemecatan ini juga dapat mengurangi beban anggaran di tengah masa pandemi," imbuhnya.


Meskipun demikian, lanjutnya ini harus menjadi pelajaran bagi anggota Bawaslu Kota Bekasi yang lainnya, yang terseret dalam masalah tersebut, meskipun DKPP meminta pemulihan nama ketiga komisioner lainnya, kasus yang menimpa Tommy dan Ali Mahyail harus menjadi acuan untuk bekerja lebih baik, terutama untuk Ketua Komisioner pengganti.


"Ketua Komisioner Bawaslu Kota Bekasi yang baru harus lebih memiliki karakter, agar tidak dilangkahi oleh anggotanya, memiliki ketangkasan, dan kecekatan yang lebih baik, sigap dalam mengantipasi masalah yang terjadi. Agar Bawaslu Kota Bekasi menjadi bagian dari penyelenggara yang kompeten, berpengalaman, dan mengetahui dasar hukum pemilu, sehingga dapat menjalankan tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku."


"Kini, dari apa yang dilakukan dan terjadi oleh Tommy Suswanto dan Ali Mahyail melaui keputusan DKPP tersebut, masyarakat haruslah mengingat apa yang telah terjadi dalam badan penyelenggara pemilu di Kota Bekasi, sehingga Bawaslu lebih mawas diri dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu yang harus dituntut agar dilaksanakan secara terbuka di bawah control dan partisipasi publik, sehingga semua proses tahapan pemilu menjadi kredible, nama baik lembaga dapat terjaga dan pemilu pun menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang bermartabat," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X