Musi Rawas,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Neraca BLUD Rumah Sakit (RS) dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas per 31 Desember 2019 terdapat piutang sebelum tahun 2019 sebesar Rp16.412.668.979,00 yang merupakan akumulasi piutang dari tahun 2015 sampai dengan 2018. Atas jumlah piutang tersebut, terdapat pengurangan Rp8.106.400.279,00, namun pengurangan piutang tersebut tidak dapat diyakini.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas bukti pengurangan tersebut baru dapat diyakini kebenarannya adalah pengurangan sebesar Rp500.000.000,00 yang telah dibayar oleh Pemkot Lubuklinggau, sedangkan atas bukti yang lainnya sampai dengan 8 April 2020 belum diketahui. Dengan demikian, atas pengurangan tersebut, tidak dapat diyakini sesuai buktinya sebesar Rp7.606.400.279,00.
Lebih lanjut diketahui, salah satu contohnya seperti Piutang atas klaim pasien Jamsoskes masyarakat miskin Kota Lubuklinggau tahun 2016 sebesar Rp3.302.450.800,00 yang belum ada pembayaran, namun pengurangan piutang tersebut telah diakui adanya pembayaran oleh RS dr Sobirin.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara RS dr Sobirin, Eva Susanti, menyatakan untuk bukti pembayaran sudah diserahkan ke bidang AKP dan ia juga menegaskan Piutang tersebut sudah dibayar.
"Untuk data dan bukti pendukung sudah kami serahkan ke bidang AKP. Sudah dibayar," ujar Eva saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Sabtu (16-5).