Skandal Lelang Jabatan 929: Masih Menunggu BPKP Hitung Kerugian Negara

photo author
- Jumat, 8 Mei 2020 | 23:03 WIB
Kejari Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Lubuklinggau, telah menetapkan dua oknum pejabat Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) menjadi tersangka atas skandal lelang jabatan yang dilaksanakan di Hotel 929 pada tahun 2017 lalu. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni  berinisial RO dan HM.


“Prosesnya sedang kita minta lakukan penghitungan kerugian kuangan Negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel,” kata  Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, M Iqbal, Selasa (10-12-2019) lalu.


Bergulirnya kasus ini, sebelumnya beberapa oknum pejabat di Muratara sudah banyak diklarifikasi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Lubuklinggau guna dimintai keterangan atas proses pelaksanaan lelang jabatan yang dikelola oleh BKPSDM Muratara tahun anggaran 2017 dengan dana sekitar Rp900 juta pada "Kegiatan Uji Kompentensi Pejabat Struktural dan Pontensial".


Namun, hingga sampai saat ini, kedua oknum pejabat tersebut belum dilakukan penahanan, bahkan BPKP diduga berlarut-larut menghitung kerugian negara sampai berbulan-bulan lamanya.


"Masih dalam penghitungan kerugian keungan negara oleh BPKP Provinsi Sumsel," ujar M Iqbal saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (8-5-2020).


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Tri Handoyo, untuk klarifikasinya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X