Musi Rawas,Klikanggaran.com - Diketahui, Hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), atas Perubahan anggaran APBD di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019, menjelaskan bahwa penganggaran belanja jasa tenaga kerja atau tenaga lainya, tidak dibolehkan dilakukan secara terpisah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Sekretariat Daerah (Setda), sebab hal itu tidak diperkenankan untuk dianggarkan.
Selain itu, dijelaskan juga terhadap penganggaran belanja jasa tenaga kerja atau tenaga lainya pada OPD Setda Musi Rawas, tidak diperkenankan untuk dianggarkan di setiap kegiatan, kecuali pada pos kegiatan penyediaan jasa pendukung administrasi teknis perkantoran.
Meskipun begitu, pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Musi Rawas, terdapat pos belanja jasa tenaga kerja atau tenaga lainya yang semula dianggarkan sekitar Rp2,9 miliar, bertambah menjadi Rp3,3 miliar yang tercatat dalam kegiatan penyelenggaraan 'Musi Rawas Bertilawah' dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp4 miliar, namun pos penganggaran belanja tersebut diduga tidak sesuai hasil evaluasi gubernur.
Menanggapi hal tersebut, salah satu staf di Bagian Kesra Musi Rawas, menjelaskan bahwa jasa tenaga kerja dalam kegiatan penyelenggaran Musi Rawas Bertilawah tahun 2019 itu merupakan pemberian insentif kepada pengurus keagamaan di 14 Kecamatan, dengan rincian tokoh agama diberikan selama '11 bulan x Rp160 ribu x 205 orang', selain itu kepada Guru Ngaji sebanyak '552 orang x Rp160 ribu x 11 bulan', ada juga insentif yang diberikan kepada Marbot sebanyak '704 orang x Rp160 ribu, x 11 bulan'.
Sedangkan untuk Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD), lanjutnya, juga diberikan uang insentif melaui SK Bupati dan SK Gubernur sebesar 'Rp900 ribu x 208 orang x 4 bulan'.
“SK Gubernur sebesar Rp300 ribu, yang diberikan melalui kegiatan ini juga, sedangkan SK Bupati sebesar Rp600 ribu, untuk pemberian insentif kepada pengurus keagamaan itu. Semua itu disalurkan ke rekening penerima melalui Bank Sumsel Babel,” ujar staf tersebut yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5-5).
Dilain sisi, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Musi Rawas, Yusran Amri, turut membenarkan pemberian kepada Marbot dan Guru Ngaji, serta penyaluran anggaran tersebut melalui pihak bank.
"Rp160.000 per bulan, melalui Bank Sumsel Babel," ujar Yusran saat dikonfirmasi Wartawan.