Batanghari, klikanggaran.com
Adanya indikasi penjualan Lahan SumbanganTanah Untuk Pembangunan (STUP) Koperasi Tuah Sakato Desa Danau Embat oleh masyarakat kepada perusahaan yakni PT Taramitra Inti Sejahtera (TIS)/Akak diduga Kepala Desa Danau Embat insial MS terlibat pasalnya perusahaan yang membeli lahan tersebut tentunya karena adanya surat keterangan yang sah atas lahan yang dibelinya.
Pertanyaannya siapakah yang mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut? Berdasarkan data dan keterangan yang didapat dilapangan bahwa lahan STUP yang di jual kepada PT Taramitra Inti Sejahtera seluas lebih kurang 10 hektar dan kepada masyarakat seluas 22 hektar, merupakan lahan STUP 30 persen atas pembangunan perkebunan kelapa sawit pola Kemitraan Pemanfaatan Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) Koperasi Tuah Sakato Desa Danau Embat dengan PT IIS dengan sebaran sisa lahan seluas 512,60 hektar.
Dari informasi yang didapat dilapangan bahwa lahan STUP seluas 10 hektar yang dikuasai oleh PT TIS diperolehnya dari Kelompok Tani (Poktan) Lebung Kato Ati yang anggotanya bukan pemilik lahan yang diserahkan pada Koperasi Tuah Sakato sesuai surat pernyataan penyerahan lahan calon petani peserta plasma pirkop KKPA namun oleh Kades MS lahan tersebut telah dijual kepada PT TIS (Akak) bukan dalam bentuk kemitraan. Bukan itu saja bahkan Tanah STUP 30 persen juga telah dikuasai oleh beberapa masyarakat seluas 22 hektar diduga dijual oleh Kades MS dan dijadikan lahan perumahan, keseluruhannya 32 hektar. Sementara terhadap Tanah STUP 30 persen Koperasi Tuah Sakato Desa Danau Embat seluas 512,60 hektar sampai sekarang pengaturan dan pengelolaannya belum ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Kepala Desa Danau Embat Mansur saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) mengatakan Lahan STUP 30 persen dibawah kepengurusan Koperasi Tuah Sakato Desa Danau Embat
"Lahan STUP 30 persen di bawah kepengurusan KUD Tuah Sakato," tulisannya singkat melalui WA-nya.
Mantan Ketua Koperasi Tuah Sakato Desa Danau Embat Irsan ketika dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini mengatakan bahwa terhadap tanah STUP 30 persen tersebut telah mengajukan nota dinas kepada bapak Bupati Batanghari mohon persetujuan dan tindak lanjut terkait penertiban atas lahan STUP sisa KKPA masyarakat Desa Danau Embat.
Dikatakan Irsan sesuai dengan Surat Penyerahan lahan oleh PT IIS Nomor: 67/IIS/JBI/SSL/IV/2017, tanggal 18 April 2017 perihal Sisa Tanah Untuk Prasarana (STUP) kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari adalah sejumlah kurang lebih 784,77 hektar dengan rinciannya : Desa Danau Embat seluas 512,60 hektar, Desa Terusan 195,27 hektar, Desa Rantau Kapas Mudo 28,13 hektar dan Desa Rantau KapasTuo 48,77 hektar.
" Untuk STUP 30 persen Desa Danau Embat direncanakan kegunaannya untuk fasilitas umum, perekonomian dan termasuk fasilitas ibadah, namun sampai sekarang nota dinas yang kami ajukan belum ada keputusan ataupun petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Batanghari," jelas Irsan
Disinggung ada indikasi lahan STUP dijual dan dikuasai oleh Perusahaan maupun masyarakat, Irsan mengatakan jika pemerintah meminta untuk digunakan maka tanah tersebut harus dikembalikan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan, Pengembangan dan Pembinaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Pemanfaatan Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) pada Bab III Pasal 6 ayat (3) dibunyikan Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) kebun kelapa sawit guna keperluan sarana prasarana dan fasilitas umum, keperluan sosial dan pembangunan ekonomi daerah termasuk kebun inti dari calon petani peserta plasma yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara calon petani peserta plasma/koperasi dengan perusahaan inti dengan luasan maksimum 30 persen dari luas lahan yang diserahkan petani penggunaan diatur oleh pemerintah daerah," terang Irsan.
"Jadi intinya untuk penggunaan lahan STUP 30 persen ini tidak bisa sekehendak kita," pungkasnya.
Penulis: Anuza