TebingTinggi,Klikanggaran.com - DPRD Kota Tebing Tinggi menggelar rapat paripurna atas penyampaian rekomendasi DPRD sekaligus penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kedepan.
Sebagaimana diketahui dalam surat undangan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi No.005/671/DPRD/2020, tanggal 17 April 2020 sudah selesai di Gelar di ruang sidang DPRD hari Senin (27-4).
Menanggapi hal tersebut, Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi, Ratama Saragih, langsung berdiskusi dengan Iman Irdian Saragih.SE atay salah satu unsur Pimpinan DPRD Tebing Tinggi. Dalam diskusi tersebut, banyak substansi dalam LKPJ Walikota Tebing Tinggi yang dibahas serta mengevaluasi rekomendasi DPRD yang diserahkan ke Kepala Daerah.
"Ada sejumlah OPD yang direkomendasikan DPRD kepada Walikota T.Tinggi, baik itu terkait Kinerja, Temuan, dan Standart Layanan Publik yang telah dicapai," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Selasa (28-4).
Dikatakan Ratama, Iman Irdian Saragih yang sering disapa Dian Saragih ini justru menunjukkan kekecewaannya, ketika Drs Jonner Sitinjak sebagai perwakilan DPRD yang membacakan rekomendasi tersebut, tidak ada membacakan salah satu substansi uraian rekomendasi yang sudah dipersiapkan Komisi I untuk Dinas Kesehatan.
"Ini sangat disesalkan karena jelas substansi Rekomendasi tersebut tidak sampai kepada kepala daerah sebagai bahan untuk mengevaluasi dan mengambil kebijakan selanjutnya terhadap para pembantunya itu," jelasnya.
Duo Saragih itu juga membahas 5 (lima) pokok evaluasi rekomendasi Dinas Perdagangan, dimana Kepala Dinas Perdagangan sebagaai Pengguna Anggaran (PA) APBD Tebing Tinggi tahun anggaran 2019 belum bekerja secara maksimal.
"Ini dibuktikan dengan banyaknya permasalahan di lapangan yang langsung dijumpai dalam survei lapangan oleh Komisi 2 DPRD T.Tinggi serta pemberitaan di Media yang sangat intens," kata Ratama.
Dijelaskannya, belum lagi ditambah persoalan pengadaan ambulance yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp933.320.000,00 yang tidak terdapat dalam LKPJ namun ada di APBD. Hal itu menambah kegeraman lantaran dari hasil RDP yang digelar bersama Dinas Kesehatan bahwa menurut Dinas kesehatan anggaran pengadaan Ambulance tersebut sudah dikembalikan ke kas Daerah.
"Meskipun begitu, tapi tanpa memperlihatkan dokumen yang lengkap pengembalian anggaran tersebut, ini adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan jelas tidak tertib administrasi," jelas Ratama.
Ratama saragih sebagai jejaring Ombudsman Sumatera Utara ini juga sepakat dengan Dian saragih, bahwa OPD sebagai Team Worknya Walikota Tebing Tinggi haruslah bekerja maksimal dengan memperhatikan regulasi dan perundang-undangan, serta mengedepankan tertib administrasi, standart pelayanan publik, serta meminimalkan konflik kepada masyarakat.
Walikota Nolbudgeter dan Wakil Rakyat ini pun bersepakat untuk mengkawal Rekomendensi DPRD tersebut, apakah terealisasi atau hanya sekedar rutinitas amanat Undang-undang saja.
"APIP dan APH pun perlu melibatkan dirinya dalam mengkawal jalanya rekomendasi tersebut oleh Walikota Tebing Tinggi, sebab regulasi dan perundang-undangan pun memungkinkan untuk itu. Jika kemudian tidak di dapati hasil pelaksanaan rekomendasi tersebut, maka dapat dipastikan DPRD selayaknya menggelar rapat untuk mengambil langkah tegas kepada Kepala Daerah karena mengabaikan rekomendasi wakil rakyat."
"Alih-alih rekomendasi DPRD, sedangkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja banyak OPD dan Lembaga Pemerintah tidak mau melaksanakanya," pungkasnya.