Cianjur, KlikAnggaran.com – Berdasatkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kabupaten Cianjur nomor 800/533/DISDIKBUD/2020 yang diterbitkan, Sabtu (28/03/2020) kemarin bahea Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing resmi diperpanjang sampai Senin, (13/04/2020) mendatang.
Surat Edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4 tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dikutip dari CianjurToday, Surat itu ditujukkan kepada kordik wilayah kecamatan, kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP negeri dan swasta. Lalu, kepala SKB dan PKBM, dan penilik. Keputusan itu pun ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Dalam surat tersebut tertulis, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring (online) atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Kemudian, dalam pelaksanaan PBM, tugas kelompok harus dilaksanakan secara daring dari masing-masing rumah peserta didik. Selain itu, belajar dari rumah bisa difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, seperti mengenai Pandemi Virus Corona atu Covid-19.
Selain itu, aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah bisa beragam antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi para peserta didik. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.
Selain belajar di rumah yang diperpanjang. Dalam surat tersebut tertulis, yang menjadi kriteria kelulusan peserta didik adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Lalu, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Kemudian, memiliki nilai Ujian Sekolah. Lalu, memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Untuk opsi lain, penetapan Kriteria Kelulusan dan Penentuan Kelulusan ditetapkan dapat berdasarkan rapat dewan guru, dibuat dalam bentuk dokumen Ketetapan Sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Pengawas Pembina.
Dalam surat itu pun dinyatakan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020 ditiadakan.
[Cianjurtoday]