Diduga, Ada Ilegal Logging di Kabupaten Muratara

photo author
- Selasa, 3 Maret 2020 | 16:02 WIB
Kayu yang sudah di tebang (dok:Istimewa)
Kayu yang sudah di tebang (dok:Istimewa)


Muratara,Klikanggaran.com -  Diduga,tepatnya di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, terjadi pengerusakan terhadap hutan. Hal tersebut diungkapkan masyarakat yang sangat resah dengan ulah pelaku yang terduga H. Paisol karena telah melakukan 'Ilegal Logging' yang merusak hutan dengan cara menebang pohon atau kayu secara liar untuk keuntungan pribadi tanpa melihat dampak ekosistem alam sekitar.


Hal itu terkuak, saat masyarakat Pulau Kidak dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pulau-kidak (IPM-PK) Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Kebupaten Muratara melakukan penelusuran di sekitar hutan Desa Pulau Kidak yang juga masuk dengan Kawasan Taman Nasional Kerinci Sablat (TNKS) Wilayah V Lubuklinggau.
 
Ditemukan oleh salah satu anggota aktivis sosial Desa Pulau-kidak, Kholid, menuturkan banyak ditemukan dugaan adanya penebangan pohon secara liar oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan diduga ada kongkalingkong antara oknum Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas dengan oknum penebang liar tersebut.


“Menurut keterangan dari masyarakat setempat, mereka sudah melakukan musyawarah ke Kades Pulau Kidak, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sama sekali dari Kades atau tindak lanjutnya,” tegas Kholid, Senin (2-3).


Dia juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara untuk mengawasi penebangan pohon secara liar (Ilegal logging) yang akhir-akhir ini marak terjadi di lahan Perhutani.


“Kami selaku masyarakat akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Diduga pelaku penebang liar yang diduga dilakukan oleh H. Paisol, orang Surulangun Rawas tersebut,” tegas Kholid.


Sementara itu masyarakat setempat bernama Tekat, saat dimintai keteranganya atas persoalan ini, membenarkan bahwa ada alat berat untuk pembukaan jalan dari Desa Muara Tiku menuju Pulau Kidak untuk memperlancar akses beroperasi.


“Kami masyarakat Desa Pulau Kidak meminta pihak kepala desa dan pihak perangkat desa agar lebih tegas dalam masalah penebangan ilegal dengan menggunakan alat berat untuk beroperasi,” tandasnya.


-
Mobil operasional pengangkutan kayu (dok: istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Muratara, Hermansyah, menuturkan untuk membawa kelengkapan data ke Sekretariat DPRD.


"Bila perlu bawa kelengkapan data ke DPRD, biar lintas Komisi I dan II menjadi mediator dengan pihak terkait serta APH. Bangkitlah para pemuda! Untuk berkontribusi yang imajiner," ujar Hermansyah saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (3-3).


Hal senada juga diungkapkan Komisi II DPRD Muratara, Hadi Subeno, mengucapkan terimakasih atas infonya.


"Terimakasih info nya, kami akan gunakan info ini sebagai bahan kordinasi internal di DPRD dan external dengan dinas-dinas terkait," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Devisi Pengendalian Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, akan memberikan bantuan kepada pihak pelapor.


"ICEL akan bantu dan juga hubungkan dengan mitra kami di Sumsel," jelasnya pada Klikanggaran.com.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X