Klikanggaran.com--Hari Jumat lalu adalah hari duka mendalam bagi SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengapa tidak, kegiatan susur sungai yang dilakukan siswa mereka justru menewaskan 10 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Polisi telah memeriksa setidaknya 13 saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial IYA.
Polisi juga telah menahan IYA yang merupakan guru olahraga sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi.
IYA dianggap lalai sehingga orang lain meninggal dunia. Sebab itu, ia dijerat Pasal 359 KUHP.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan polisi, IYA diketahui sebagai penginisiasi kegiatan susur Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Turi Sleman, tersebut.
Namun, saat acara susur sungai tersebut berlangsung, IYA diketahui tidak berada di lokasi.
Selain itu, IYA sempat diperingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan di Sungai Sempor.
Sayangnya, peringatan tersebut tidak digubris oleh IYA.
Hal itu didengar langsung oleh salah satu siswa yang selamat dalam tragedi Sungai Sempor, Tita Farza Pradita.
"Sama warga sudah diingetin. Saya mendengar ada warga yang memperingatkan," kata Tita, seperti dilansir dari Kompas TV.
Namun, lanjut Tita, peringatan tersebut disambut kata-kata tak enak dari pembinanya.
"Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut.
Menurut Wakil Kepala (Waka) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Karyoto, IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam susur sungai.
"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020), seperti ditulis Antara.