DPM-PTSP Kota Lubuklinggau Segera Mewujudkan 283 Pelayanan Publik Gratis

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2020 | 02:17 WIB
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menuturkan akan segera mewujudkan pelayanan publik satu pintu melalui program Mall Pelayanan Publik dengan 283 layanan secara gratis.


"Iya benar, kedepannya, kita akan membuat Mall tersebut. Adapun fungsi dari Mall tersebut, yakni, mempermudah pelayanan bagi masyarakat," ujar Hendra saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (21-2).


Ia juga mencontohkan, fungsi dari Mall Pelayanan Publik tersebut dengan manfaat yang sangat baik bagi masyarakat.


"Nah, misalkan ada orang yang ingin membuat KTP yang telah hilang, namun, di Disdukcapil, merekomendasikan harus membuatkan keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan adanya Mall Pelayanan Publik tersebut, ia gak usah bersusah payah lagi pergi ke Polres, cukup di Mall Pelayanan Publik, karena memiliki pelayanan yang lengkap," jelasnya.


"Sebagai contoh lagi, orang yang ingin membuat izin, namun NIK nya hilang,  disana akan ada pelayanan perpajakan yang melayani pembuatan NPWP dan lain-lain. Terus, jika ada pembayaran, masyarakat gak perlu bingung, karena, juga akan ada pelayanan dari pihak Bank, seperti Bank Sumsel dan Bank lainnya," ujarnya.


-
Iklan Layanan Masyarakat

Menurut Hendra, memang sejauh ini masih ada beberapa kendala, karena ada beberapa peralatan yang harganya mahal.


"Misalkan lembaga lain, seperti imigrasi, alatnya mencapai milyaran, untuk pembuatan Paspor dan Visa. Itu memang harus diproses, gak bisa hanya dari pemerintah kota sendiri, karena harus rekomendasi juga dari Kemenkumham, diajukan dan di-acc atau tidak. Begitu juga dengan pihak Polres, apakah mau menganggarkan atau tidak untuk alat pembuatan SIM," kata Hendra.


Meskipun demikian, sambungnya, sementara waktu untuk menutupi kekurangan-kekurangan itu, kita masih memakai pelayanan mobil keliling dari Polres yang standby [ber-siap/siaga] untuk pembuatan SIM, untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut.


"Dengan begitu, ya cukup lumayan. Untuk membuat SIM kan masih bisa, walaupun belum di dalam gedung. Tetapi memang belum bisa disebut Mall, karena belum di dalam gedung. Pada intinya, kedepan akan kita jadikan Mall," imbuhnya.


-
Iklan layanan masyarkat: DPM-PTSP Kota Lubuklinggau, urus izin mudah dan gratis

Lebih lanjut, kata Hendra, kita menyelenggarakan pelayanan dengan tiga komitmen. Pertama, tidak ada delay (menunda), kedua, tidak ada komplain, ketiga, No Money/tidak ada pungutan berupa uang.


"Tidak ada keterlambatan, yang kedua, berkas yang dikeluarkan itu clear/selesai, berarti SOP nya benar, dan tidak memangkas alur pelayanan dan perizinan. Untuk yang ketiga, tidak ada pembayaran, semuanya gratis, kecuali pajak dan retribusi. Tiga poin inilah menjadi komitmen kami di DPM-PTSP Kota Lubuklinggau."


"Untuk itu sudah kita laksanakan dalam beberapa bulan terakhir, karena kita sangat mengedepankan profesionalitas. Hanya saja, kedepannya nanti, kita akan memperluas tenant/loket. Jadi, kedepannya kita akan mengajak BPN, Telkom, Telkomsel, Ikatan Notaris Indonesia (swasta), oleh sebab itu kita harus menyediakan tempat," ujar Hendra.


-
Iklan Layanan Masyarakat

Ia juga akan merekrut salah satu pelayanan pihak swasta yang juga akan diajak bergabung, yakni pihak yang mengeluarkan sertifikat ataupun dokumen-dokumen yang ada aturanya di dalam undang-undang, karena melengkapi salah satu syarat perizinan dan legal.


"Contoh, seperti pemborong/kontraktor (pihak ketiga) yang ingin membuat SBU, kita permudah dengan mengundang mereka yang dari pihak provinsi untuk membuat izin itu. Seperti dengan adanya Ikatan Notaris, siapa yang ingin menbuat akte, orang-orang gak bakalan susah, karena mereka juga kita undang. Untuk loket para pelayanan, kita berikan gratis, tidak ada biaya sewa," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X