Masa Izin Sewa Telah Habis, Reklame Tetap Terpasang di Makassar

photo author
- Rabu, 5 Februari 2020 | 15:15 WIB
reklame1
reklame1


Makassar, Klikanggaran.com--Peraturan  Walikota  Nomor  27  Tahun  2017  tentang  Penyelenggaraan  Perizinan Terpadu Satu Pintu pada lampiran menjelaskan bahwa untuk dapat memiliki Izin Reklame, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Makassar. Untuk pemasangan ijin reklame baru harus melampirkan gambar rencana reklame dan perhitungan konstruksi, 5 (lima) rangkap. Sedangkan untuk perpanjangan  ijin  pemasangan  reklame,  dilengkapi  dengan  persyaratan  berupa foto copy ijin reklame lama dan foto copy bukti pembayaran pajak dan retribusi.


Pemeriksaan  atas  pembayaran  retribusi  pemakaian  kekayaan  daerah-Retribusi Pemakaian  Lahan  (RPL)  menunjukkan  bahwa  terdapat  Wajib  RPL  yang membangun reklame di atas tanah yang dikuasi oleh Pemerintah Kota Makassar. Atas  pembangunan  reklame  ini,  telah  diterbitkan  pemberian  ijin  pembangunan reklame, bisa dalam bentuk surat ijin maupun Keputusan Walikota Makassar. 


Pemeriksaan  secara  uji  petik  dilakukan  yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas  ijin  pemasangan  reklame  milik perusahaan advertising PT DND sebanyak 85 titik dan PT JKA sebanyak 7 (tujuh) titik. Dengan uraian sebagai berikut :


Pertama, PT JKA


Terdapat 7 (tujuh) surat Pemberian Ijin Pembangunan Reklame billboard yang diberikan oleh Walikota Makassar. Ijin ini diberikan sejak tahun 2013 dengan jangka waktu ijin selama 4 tahun sehingga berakhir pada tahun 2017. Dalam ketentuan dan syarat-syarat pemberian ijin dijelaskan bahwa paling lambat 60 (enam  puluh)  hari  sebelum  berakhirnya  jangka  waktu  pemasangan  reklame wajib  pajak/biro  advertising  wajib  mengajukan  permohonan  untuk perpanjangan  penyelanggaraan  reklame.  Apabila  sampai  jangka  waktu perizinan  berakhir  tidak  diperpanjang,  reklame  tersebut  dibongkar  dan  titik dikembalikan seperti semula, ijin dicabut dan tidak berlaku lagi.


Baca: Nah, Benarkah Tarif Pelayanan pada RSUD Dunda Limboto Tidak Sesuai dengan Peraturan Bupati?


Pemeriksaan  atas  pembayaran  pajak  menunjukkan  bahwa  atas  tujuh  titik tersebut masih berdiri dan 6 diantaranya memuat content reklame pada tahun 2017 dan 2018.


Kedua, PT DND


Walikota  melalui  Keputusan  Nomor  973/708/Kep/VI/2012  tanggal  29  Juni 2012  memberikan  ijin  atas  85 titik  reklame  kepada  PT  DND  dengan  jangka waktu selama 5 tahun. Termasuk dalam 85 titik reklame tersebut, 3 reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dikecualikan dalam pembayaran Pajak,  Retribusi  dan  Titik  Reklame  sebagai  kompensasi  pembangunan  JPO. Dalam Keputusan Walikota tersebut dinyatakan juga bahwa paling lambat 60 (enam  puluh)  hari  sebelum  berakhirnya  jangka  waktu  tersebut  dictum  PT. DND  wajib  mengajukan  permohonan  untuk  perpanjangan  penyelenggaraan reklame.


Baca: Pembayaran Pajak Reklame di Kota Makassar Bikin Gusar?


Berdasarkan  keterangan  Kepala  Sub  Bidang  Reklame,  Parkir,  dan  Retribusi Daerah, PT JKA maupun PT DND belum pernah mengajukan perpanjangan Ijin ke  Bependa,  begitu  pula  konfirmasi  kepada  Kabid  Pelayanan  Belakang  Bidang Perijinan  Teknis  DPMPTSP  menunjukkan  bahwa  selama  tahun  2017  sampai dengan November 2018, belum ada pengajuan perpanjangan ijin reklame. Sampai dengan pemeriksaan berakhir titik reklame yang telah habis ijinnya tersebut masih belum  dikenakan  sanksi  pembongkaran  dan  pencabutan  ijin.  Selain  itu,  titik reklame yang masih berdiri juga belum diakui sebagai aset tetap pemkot Makssar.


Baca: Reklame di Makassar Dipasang di Tempat Terlarang


Pemeriksaan  fisik  menunjukkan  bahwa  pada  tiga  JPO  yang  dibangun  oleh  PT DND  masing-masing  memiliki  2  billboard,  dengan  demikian  terdapat  6  media reklame  dimana  pada  tahun  2018  terdapat  content  reklame  di  dalamnya.  Atas pemasangan  reklame  tersebut  belum  dikenakan  pajak  reklame  sebesar Rp409.500.000,00 untuk tahun 2018 dan Retribusi penggunaan lahan untuk tahun 2017 dan 2018 masing-masing Rp63.825.000,00 dan Rp125.925.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X