Makassar, Klikanggaran.com--Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada lampiran menjelaskan bahwa untuk dapat memiliki Izin Reklame, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Makassar. Untuk pemasangan ijin reklame baru harus melampirkan gambar rencana reklame dan perhitungan konstruksi, 5 (lima) rangkap. Sedangkan untuk perpanjangan ijin pemasangan reklame, dilengkapi dengan persyaratan berupa foto copy ijin reklame lama dan foto copy bukti pembayaran pajak dan retribusi.
Pemeriksaan atas pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah-Retribusi Pemakaian Lahan (RPL) menunjukkan bahwa terdapat Wajib RPL yang membangun reklame di atas tanah yang dikuasi oleh Pemerintah Kota Makassar. Atas pembangunan reklame ini, telah diterbitkan pemberian ijin pembangunan reklame, bisa dalam bentuk surat ijin maupun Keputusan Walikota Makassar.
Pemeriksaan secara uji petik dilakukan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas ijin pemasangan reklame milik perusahaan advertising PT DND sebanyak 85 titik dan PT JKA sebanyak 7 (tujuh) titik. Dengan uraian sebagai berikut :
Pertama, PT JKA
Terdapat 7 (tujuh) surat Pemberian Ijin Pembangunan Reklame billboard yang diberikan oleh Walikota Makassar. Ijin ini diberikan sejak tahun 2013 dengan jangka waktu ijin selama 4 tahun sehingga berakhir pada tahun 2017. Dalam ketentuan dan syarat-syarat pemberian ijin dijelaskan bahwa paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pemasangan reklame wajib pajak/biro advertising wajib mengajukan permohonan untuk perpanjangan penyelanggaraan reklame. Apabila sampai jangka waktu perizinan berakhir tidak diperpanjang, reklame tersebut dibongkar dan titik dikembalikan seperti semula, ijin dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca: Nah, Benarkah Tarif Pelayanan pada RSUD Dunda Limboto Tidak Sesuai dengan Peraturan Bupati?
Pemeriksaan atas pembayaran pajak menunjukkan bahwa atas tujuh titik tersebut masih berdiri dan 6 diantaranya memuat content reklame pada tahun 2017 dan 2018.
Kedua, PT DND
Walikota melalui Keputusan Nomor 973/708/Kep/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012 memberikan ijin atas 85 titik reklame kepada PT DND dengan jangka waktu selama 5 tahun. Termasuk dalam 85 titik reklame tersebut, 3 reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dikecualikan dalam pembayaran Pajak, Retribusi dan Titik Reklame sebagai kompensasi pembangunan JPO. Dalam Keputusan Walikota tersebut dinyatakan juga bahwa paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut dictum PT. DND wajib mengajukan permohonan untuk perpanjangan penyelenggaraan reklame.
Baca: Pembayaran Pajak Reklame di Kota Makassar Bikin Gusar?
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Reklame, Parkir, dan Retribusi Daerah, PT JKA maupun PT DND belum pernah mengajukan perpanjangan Ijin ke Bependa, begitu pula konfirmasi kepada Kabid Pelayanan Belakang Bidang Perijinan Teknis DPMPTSP menunjukkan bahwa selama tahun 2017 sampai dengan November 2018, belum ada pengajuan perpanjangan ijin reklame. Sampai dengan pemeriksaan berakhir titik reklame yang telah habis ijinnya tersebut masih belum dikenakan sanksi pembongkaran dan pencabutan ijin. Selain itu, titik reklame yang masih berdiri juga belum diakui sebagai aset tetap pemkot Makssar.
Baca: Reklame di Makassar Dipasang di Tempat Terlarang
Pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa pada tiga JPO yang dibangun oleh PT DND masing-masing memiliki 2 billboard, dengan demikian terdapat 6 media reklame dimana pada tahun 2018 terdapat content reklame di dalamnya. Atas pemasangan reklame tersebut belum dikenakan pajak reklame sebesar Rp409.500.000,00 untuk tahun 2018 dan Retribusi penggunaan lahan untuk tahun 2017 dan 2018 masing-masing Rp63.825.000,00 dan Rp125.925.000,00.