MAKASSAR, Klikanggaran.com--Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2010 telah mengatur tentang pemasangan reklame dan atribut partai politik dalam kota Makassar. Pasal 2 perwali tersebut telah menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame. Sedangkan pasal 3 menentukan tujuh nama-nama jalan yang tidak diizinkan pemasangan reklame berupa umbul-umbul, spanduk, baliho dan banner yaitu jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Achmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang dan Jalan Riburane.
Wajib Pajak yang akan melakukan pemasangan reklame insidentil berupa umbul- umbul, spanduk, baliho dan banner harus mengisi formulir Permohonan Ijin Penyelenggaraan Reklame Insidentil yang antara lain memuat ukuran reklame, jumlah reklame, lama pemasangan dan lokasi pemasangan. Dalam formulir pengajuan pemasangan reklame, disebutkan ruas jalan lokasi pemasangan reklame. Formulir ini selanjutnya diserahkan ke loket pelayanan untuk diterbitkan SKPD.
Pemeriksaan secara uji petik atas surat permohonan izin penyelenggaraan reklame insidentil dan data lokasi pemasangan reklame menunjukkan bahwa terdapat pemasangan reklame kain pada lokasi jalan yang tidak diperkenankan pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebanyak 175 dan 92 pemasangan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK bersama pegawai Bapenda pada ruas jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Achmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang dan Jalan Riburane diketahui bahwa terdapat reklame jenis billboard yang dipasang pada tiang lampu sepanjang jalan A. Yani dan Jalan Riburane masing-masing sebanyak 10 dan 15 reklame titik dengan perhitungan pajak reklame sebesar Rp33.375.000,00 dan Rp50.062.500,00.