Batanghari, klikanggaran.com-- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja bangunan masih diabaikan. Padahal, APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja.
Pekerja di pembangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten Batanghari diduga tanpa dilengkapi APD. Misalnya pekerjaan pemeliharaan lampu jalan dari pantauan di lapangan tidak menggunakan APD sementara para buruh bekerja ini berada di ketinggian.
Baca: Ujian Nasional 2020 Dititipi 5 Soal Asesmen Kompetensi Minimum
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Batanghari, Agusti Rizal, S.Pt, pada Jumat (20-12-2019) di ruang kerjanya mengatakan bahwa penggunaan peralatan bagi pekerja telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Bagi seorang pekerja dan Perusahaan keselamatan kerja menjadi hal utama.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor: Per. 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri dan Pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Baca: Oknum Pedagang Akan Dipidanakan Bila Timbun Bahan Pokok dan Mainkan Harga
"Kita telah melakukan sosialisasi kepada Asosiasi dan kepada pihak Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa ( ULP ) agar mencantumkan K3 ini sebagai persyaratan dalam pelelangan/tender proyek," jelas Agusti.
Namun, Agusti mengakui bahwa dinasnya tidak bisa mengambil tindakan tegas, dan untuk pengawasan merupakan kewenangan Provinsi. Tapi, Agusti mengingatkan perusahaan untuk melengkapi pekerja dengan APD, karena itu wajib.
"Dilaksanakan atau tidak masalah K3 ini menjadi tugas dari Pengawas Proyek,” tutupnya.
Baca: Lapas Muara Enim Raih Penghargaan Pelaksanaan Anggaran Terbaik
Sementara Kepala ULP Kabupaten Batanghari, Almi Cap, ketika akan konfirmasi pada Jumat (20-12-2019) sedang tidak berada di tempat.
"Bapak sedang keluar, Pak," kata bawahannya.