Misno Harapkan BPK Audit Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Kota Lubuklinggau

photo author
- Senin, 9 Desember 2019 | 09:34 WIB
PicsArt_12-09-09.27.49
PicsArt_12-09-09.27.49


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau, telah sukses menggelontarkan anggaran senilai Rp1.192.813.615,98 melalui dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 untuk merealisasikan lampu hias median untuk mempercantik kawasan jalan raya Kota Lubuklinggau.


Hal tersebut, tertuang pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lubuklinggau yang dimenangkan oleh CV Warna Indah yang beralamatkan di Jl.Patra III Blok.13, No.05 Sako, Kota Palembang, setelah memenangkan tender dari 6 peserta lainnya. Adapun harga penawaran dan terkoreksi tersebut senilai Rp1.136.064.230,22. Namun, tender yang ditandatangani kontraknya pada 13 November 2019, dan selesai pengerjaan pada 15 November 2019 (2 hari).


Lampu hias jalan yang dianggarkan milyaran tersebut, diketahui telah rusak pada Minggu (8-12) malam. Ironinya, hal tersebut terhitung belum mencapai satu bulan. Mirisnya lagi,bahkan banyak lampu hias median yang mengalami kerusakan. Dan, hal tersebut bisa disaksikan langsung oleh seluruh warga Kota Lubuklinggau maupun warga luar daerah lainnya yang berlalu-lalang di jalan lintas tersebut pada malam hari.


-
Lampu Hias Median Kota Lubuklinggau - Ayo Ngelong Lubuklinggau 22 2 22 (huruf N dan Angka 2 telah mati)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim, Misno, akan langsung menindaklanjuti temuan tersebut.


"Akan kami tindaklanjuti secepatnya, trimakasih atas infonya. Kami akan cek lapangan dahulu dan Masih menunggu tim teknis kami," ujar Misno saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Senin (9-12).


Mengenai lampu hias yang belum sampai sebulan telah rusak, Misno menuturkan bahwa hal tersebut masih proses.


"Itu masih proses pemasangan dan belum selesai. Kami akan cek lapangan dan tim teknis menyimpulkan apa permasalahannya." tuturnya.


Lanjutnya, kata Misno, yang mengharapkan langsung BPK untuk mengauditnya.
 
"Kami berharap BPK yang mengaudit kegiatan tersebut, sehingga temuan apapun masih tetap menjadi tanggung jawab rekanan," tegas Misno.


Disinggung sanksi apa yang akan diberikan jika ada kelalaian oleh pihak rekanan, Misno meminta perbaikan.


"Kita minta perbaikan selama masih masa pemeliharaan. Jika menyangkut kerugian negara, hasil audit BPK harus mengembalikan ke kas negara, itu mekanismenya," pungkasnya.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Humas PIK Pusat BPK RI, Ruth Manurung, Kasubag Biro Humas PIK BPK Sumsel, Posan, dan Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, untuk klarifikasinya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X