Kumpulkan 13.153 Dukungan, Sudah Bisa Maju Pilkada PALI 2020

photo author
- Rabu, 4 Desember 2019 | 11:22 WIB
IMG_20191204_103252
IMG_20191204_103252


PALI, Klikanggaran.com

 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), selain akan menerima pendaftar Cabup dan Cawabup Pali dari jalur Parpol atau gabungan Parpol, juga akan menerima pendaftar dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada Pali 2020 mendatang.

 


 

Hal tersebut, merujuk dari pengumuman secara resmi syarat dukungan bagi calon perseorangan yang dikeluarkan secara resmi oleh KPUD Pali melalui pengumuman nomor 10/PL.02.2-Pu/1612/KPU-Kab/XII/2019. 

 

“Calon perseorangan wajib menyerahkan jumlah dukungan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pali. Untuk DPT terakhir berjumlah 131.528. Artinya, 10 % dari jumlah itu adalah sekitar 13.153 jumlah dukungan minimal,” ujar Ketua KPUD Pali, Sunario, Rabu (04/12/19).

 


 

Jumlah dukungan tersebut minimum tersebar pada 3 (tiga) kecamatan dari 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Pali. Dukungan tersebut dapat diserahkan di Kantor KPUD Pali yang beralamat di Jalan Merdeka (depan Golf) Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Pali.

 

 

Adapun Waktu penyerahan dokumen dukungan, yakni:

 

- Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020

 

- Tanggal 19 s/d 22 Februari 2020 dimulai Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib.

 

- Tanggal 23 Februari 2020 dimulai Pukul 08.00 s/d 24.00 Wib.

 

-

 

-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X