SERANG, Klikanggaran.com--Pemerintah Kota Serang sampai dengan 31 Oktober 2018 telah merealisasikan Belanja Modal yang diantaranya merupakan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan senilai Rp1.639.917.450,00. Nilai senilai Rp114.780.000,00 direalisasikan oleh Dinas Kesehatan dan senilai Rp1.186.563.000,00 direalisasikan oleh Dinas PUPR.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas enam dokumen belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan 57 dokumen belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR, serta wawancara dengan pihak konsultan, PPTK dan PPK. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat 18 tenaga ahli yang bekerja di beberapa pekerjaan berbeda dalam waktu yang bersamaan. Dengan demikian, terdapat pembayaran ganda senilai Rp133.323.750,00.
BACA JUGA: BOS Pun Di-patgulipat-kan di Kabupaten Bima!
Kondisi ini belanja modal ini, menurut BPK, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi pada pasal 6d ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran jasa konsultansi senilai Rp133.323.750,00.
Baca juga: Ahmadi Noor: Airlangga Bukanlah Sosok yang Demokratis, Melainkan Otoriter
Hal ini disebabkan pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam proses pengadaan penyedia jasa konsultansi belum melakukan klarifikasi tenaga ahli yang ditawarkan penyedia jasa.
Atas masalah tersebut, Pemerintah Kota Serang melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR sependapat dengan permasalahan tersebut.
BPK RI merekomendasikan Walikota Serang untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR agar menginstruksikan masing-masing PPK untuk memproses kelebihan bayar senilai Rp133.323.750,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.