Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Membisunya kelanjutan terkait proses hukum atas penyelidikan dan penyidikan terkait masalah pungutan kegiatan Diklat Penguatan kepala sekolah oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, memancing Ketua Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kabupaten Musi Rawas angkat bicara mengenai Supremasi Hukum Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuklinggau atas oknum pejabat yang sudah terperiksa.
Ketua umum ISRI Musi Rawas, Febri Habibie Asril, melalui konfrensi persnya mengatakan permasalahan hukum yang tengah berjalan di Kejari Lubuklinggau harus segera dituntaskan.
"Jangan sampai publik selalu dibuat heran terkait sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja yang terlibat dan bagaimana status hukumnya harus dibuka secara transparan. Hal ini penting segera diungkapkan ke publik agar masyarakat dapat menyaksikan kaum elit pada administrasi pemerintahan bekerja secara baik atau tidak, dan juga meningkatkan trust publik kepada penegak hukum itu sendiri," ujar Febri di Barchetta Cafe, Kota Lubuklinggau, Kamis (28-11).
Dijelaskan Febri, terkhususnya mengenai masalah pungutan oknum pejabat diknas, kita mendorong dan mendesak Penyidik Kejari Lubuklinggau menuntaskan proses hukum ini dengan segera menentukan status hukum oknum pejabat yang dinilai bertanggung jawab dan sudah terperiksa.
”Proses hukumnya harus dibuka seterang terangnya, terkait persoalan pungutan tersebut, penyidik kejaksaan jangan ada keraguan sedikitpun untuk menentukan status hukum siapapun yang terlibat, jangan malah menimbulkan opini praduga atas adanya main mata antara Korps Adhiyaksa dan Birokrasi," tegas Febri
Lebih lanjut dikatakan Febri, sejauh pengamatannya ada banyak indikasi korupsi yang dilaporkan dan tengah di proses mereka (Kejari Lubuklinggau) tapi terkesan lamban dan hilang bak ditelan Bumi.
"Sebagai catatan penting, seperti pungutan Oknum Pejabat Diknas Mura, Dugaan penyimpangan Pembangunan Gedung IBC RS.Siti Aisyah Lubuklinggau, Dugaan Penyimpangan Pembangunan IPAL di Muratara, Kasus Lelang Jabatan Muratara, Kasus DD Harapan Makmur Muara Lakitan dll, Indikasi Penyimpangan SPJ RSUD Muratara, Dugaan Penyimpangan kegiatan Alkes Dinkes Muratara, Kegiatan Kesra Setda Musi Rawas dan mungkin masih banyak kasus lainnya," sambungnya.
Untuk itu, Febri menuturkan permasalahan indikasi penyimpangan kegiatan pemerintah daerah ini sudah bertumpuk berkasnya di Kejari Lubuklinggau, artinya selain proses hukumnya harus transparan, juga butuh speed tinggi atau kerja ekstra untuk menuntaskan persoalan hukum tersebut.
"Namun demikian, final dari laporan tersebut belum tau kepastiannya, jika memang ada pembiaran sama halnya kinerja Kejari Lubuklinggau atas supremasi hukum, jauh panggang dari api," pungkasnya.