KARAWANG, Klikanggaran.com--Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan belanja infrastruktur sebesar Rp1.318.970.857.158,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2018 telah direalisasikan sebesar Rp511.018.331.132,00 atau 42,71% dari anggaran. Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk pekerjaan infrastruktur jalan.
Kegiatan tersebut dikelola oleh Bidang Jalan Dinas PUPR. Bidang Jalan memiliki empat Seksi yaitu Seksi Perencanaan Teknis Jalan, Seksi Peningkatan dan Pembangunan Jalan, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, serta Seksi Pengawasan Jalan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pekerjaan jalan sebesar Rp19.313.859.000,00 yang menggunakan metode lelang pada Dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen, wawancara dan pemeriksaan fisik.
Dalam laporannya, BPK menemukan permasalahan sebagai berikut.
Kelemahan dalam Pengawasan
Pengawasan pekerjaan ini tidak dilakukan oleh konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh pegawai Dinas PUPR berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Nomor 954/Kep.65-PUPR/2018 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Dana APBD Kabupaten Karawang, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, APBN pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang TA 2018.
Pemeriksaan terhadap pengawasan dalam pekerjaan infrastuktur jalan menunjukkan permasalahan sebagai berikut:
1) Petugas yang tidak mencukupi untuk mengendalikan kegiatan peningkatan jalan.
Petugas yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pekerjaan infrastruktur jalan hanya terdiri dari tiga orang PPK dan 36 orang Pengawas Lapangan untuk mengawasi lebih dari 1.000 paket kegiatan. Keterbatasan personil ini menyebabkan lemahnya pengendalian pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pembangunan jalan khususnya pada saat perataan lokasi dan penghamparan beton.
2) Jumlah tim core drill yang tidak mencukupi untuk memeriksa kuantitas dan kualitas kegiatan peningkatan jalan lingkungan.
Tim core drill sebanyak dua tim berasal dari UPTD Laboratorium Dinas PUPR untuk memeriksa ketebalan beton yang terpasang serta mengambil sampel beton untuk diuji di laboratorium. Keterbatasan tim core drill ini membuat pengambilan sampel core drill rentan dilaksanakan terburu-buru karena banyaknya paket kegiatan yang harus diperiksa baik di Dinas PUPR maupun OPD lainnya sehingga belum mencukupi untuk menggambarkan kondisi terpasang baik dari sisi kuantitas dan kualitas dari pekerjaan infrastruktur jalan.