Yuk intip, Sengketa Lahan PT Ckr dan PT KAI di Kota Lubuklinggau

photo author
- Rabu, 6 November 2019 | 11:35 WIB
images (18)
images (18)


Jakarta,Klikanggaran.com - Dalam Aset Tetap Tanah sebesar Rp137.918.167.821,00, terdapat Tanah yang dalam proses sengketa dengan PT Cikencreng (PT Ckr) berupa 14 bidang tanah di Kecamatan Lubuklinggau Utara I seluas 156.096 m2 dengan nilai tanah yang telah tercatat di Neraca sebesar Rp6.813.403.000,00. 14 bidang tanah tersebut terdiri dari 11 bidang tanah seluas 120.326 m2 sebesar Rp3.417.535.000,00 yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau dan 3 bidang tanah seluas 35.770 m2 sebesar Rp3.395.868.000,00.


Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 1.245 Ha yang diakui oleh PT Ckr sebagai tanah HGU berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19/HGU/BPN/92 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Nama PT Ckr berkedudukan di Jakarta. Pada tanggal 2 Juni 2016, PT Ckr telah mengajukan gugatan atas 11 sertifikat yang telah diterbitkan di atas lahan PT Ckr oleh Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Palembang pada tanggal 2 Juni 2016 dalam Register Perkara Nomor 28/G/2016/PTUN-PLG dengan pihak tergugat yaitu Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau sebagai Tergugat dan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai Tergugat II Intervensi.


Putusan sidang dibacakan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Oktober 2016. Adapun hasil putusan sidang adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut 11 sertifikat yang menjadi objek gugatan.


Atas putusan PTUN Palembang tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau sebagai Tergugat dan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai Tergugat II Intervensi mengajukan Permohonan Pemeriksaan Banding kepada PT TUN Medan sesuai dengan Akta Permohonan Banding Nomor 28/G/2016/PTUN-PLG tanggal 4 November 2016 dan Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 28/G/2016/PTUN-PLG tanggal 7 November 2016. Tergugat/Pembanding telah menyampaikan Memori Banding
tertanggal 16 November 2016 yang diterima di Kepaniteraan PTUN Palembang.


Hasil putusan sidang Nomor 08/B/2017/PT. TUN-MDN diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim PT TUN Medan pada tanggal 23 Januari 2017.
Putusan sidang dibacakan dalam persidangan yang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada tanggal 23 Januari 2017. Adapun hasil putusan sidang adalah menguatkan putusan PTUN Palembang Nomor 28/G/2016/PTUN-PLG tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding.


Atas putusan PT TUN Medan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau sebagai Tergugat dan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai Tergugat II Intervensi mengajukan Kasasi terhadap putusan PT TUN Medan Nomor 08/B/2017/PT. TUN-MDN tanggal 23 Januari 2017. Permohonan Kasasi diajukan berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor 28/G/2016/PTUN.PLG tanggal 27 Februari 2017 dan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi Nomor 28/G/2016/PTUN.PLG tanggal 23 Maret 2017. Tergugat/Pembanding telah menyampaikan Memori Kasasi
tertanggal 9 Maret 2017 yang diterima di Kepaniteraan PTUN Palembang. Pihak Panitera PTUN Palembang telah mengirimkan surat kepada Panitera Mahkamah Agung dengan Nomor W1.TUN2/35/HK.06/IV/2017 tanggal 3 April 2017 perihal Permohonan Pemeriksaan Tingkat Kasasi Nomor 28/G/2016/PTUN-PLG.


Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 259 K/TUN/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang mengadili, menolak permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi, mengadili:


1). Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.


2). Pemerintah Kota Lubuklinggau tersebut.


Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan yang dalam kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pemerintah Kota Lubuklinggau akan menanggung beban di masa yang akan datang sebagai konsekuensi atas permasalahan hukum tersebut.


Selain permasalahan di atas, terdapat aset tetap tanah yang berpotensi sengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) berupa tanah Pasar Terminal Atas serta Pasar Inpres Blok A dan Blok B dengan nilai sebesar Rp9.500.650.000,00. Tanah Pasar Terminal Atas seluas 10.950 m2 dinilai dengan menggunakan NJOP atas tanah yang berada di wilayah sekitarnya yaitu sebesar Rp802.000,00/m2 atau sebesar Rp8.781.900.000,00.


Pasar Inpres Blok A dan Blok B seluas 3.056,70 m2 dengan nilai tanah yang telah tercantum di Neraca masing-masing sebesar Rp342.250.000,00 dan Rp376.500.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X