Jakarta,Klikanggaran.com - Siti Rohani selaku nasabah pinjaman Koperasi Nusantara (KopNus) cabang Lubuklinggau yang beralamat di Jl. Garuda No.20, Bandung Kiri, Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau (bersebelahan dengan Kantor Pos), menyesalkan atas regulasi yang ditetapkan etinitas korporasi tersebut. Pasalnya, Surat Keterangan (SK) pensiun milik suaminya ditangguhkan dalam kurun waktu yang cukup lama yakni satu bulan baru bisa diambil setelah pelunasan.
Untuk diketahui, Siti Rohani telah melakukan pinjaman kepada KopNus, namun ia telah melakukan pelunasan dalam waktu yang cepat agar tidak berurusan lagi pada etinitas tersebut. Ironinya,pelunasan yang dilakukan justru disayangkan karena SK pensiun belum bisa dikeluarkan secara langsung.
"Ya saya menyesal sakalilah, kok bisa-bisanya menahan SK suami saya yang harus makan waktu satu bulan, sayakan sudah melunasi dan bahkan biaya denda sudah bayar juga. Saya takut akan ada penyalahgunaan terhadap SK suami saya, karena saya ingin SK itu cepat keluar agar dapat melakukan pinjaman lagi ke pihak Bank lain." Ujar Rohani
Sementara itu, Yogi selaku Manager KopNus Lubuklinggau beralibi pelunasan yang dilakukan mendadak sehingga proses juga tidak bisa cepat.
"Ya. Karena ada proses pengembalian SK,ini aja pelunasan atas nama Siti Rohani sifatnya mendadak dan memaksa. Jadi,gak mungkin proses pengembalian SK juga mesti memaksa lagi," Jelas Yogi saat dikonfirmasi Klikanggaran.com Senin,(21/10/2019).
Lanjutnya,ia juga menuturkan pihak Bank yang melunasi harus paham atas pengembalian SK.
"Seharusnya pihak bank yang melunasi paham atas kondisi pengembalian SK." Imbuhnya.
Disinggung kenapa harus memakan waktu, Yogi malah mengait-ngaitkan hal tersebut dengan debitur yang lain.
"Karena memang SK yang dijaminkan ke KopNus itu disimpan di bank pendana. Jadi dimohonkan kepada debitur untuk bersabar akan proses itu. Dan, alhamdulilah debitur yang lain tau proses itu dan mengerti." Kata Yogi.
Hal yang sedikit janggal, pihak KopNus malah menyandarkan SK milik debitur ke Bank dan hal itu dibenarkan juga oleh Yogi.
"Benar. Kitakan punya bank sebagai pendanaan pinjaman, jadi SK debitur kita simpan di Bank pendana tersebut." Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi pihak terkait lainnya.