Palembang, Klikanggaran.com--Sebelumnya ada banyak opini publik yang berkembang jelang selesainya satu periode kepemimpinan Jokowi-Jk, dimana Pelantikan Presiden terpilih direncanakan akan dilantik pada 20 Oktober Mendatang.
Salahsatunya, yakni isu akan adanya pergantian orang nomor satu di tubuh Kejaksaan Agung.
Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan berpendapat agak optimistis jika benar kelak Jokowi akan Menganti pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.
Menurutnya Kejaksaan merupakan pilar utama pemberantasan kejahatan kemanusiaan seperti halnya tindak pidana korupsi yang telah merusak harkat hidup rakyat banyak.
"Namun sepertinya jauh api dari panggangan, harapan rakyat tinggal harapan bila di lihat dari kinerja Kejaksaan Agung yang terkesan di intervensi secara politis," kata Feri pada Klikanggaran.com, Rabu (03/09/19).
Menurut pengamatanya, banyak kasus korupsi yang mempunyai alat bukti cukup terhambat prosesnya dan bahkan diduga dipetieskan karena diduga adanya kedekatan pelaku dengan oknum tertentu dan petinggi negara. Seperti halnya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah sumsel pada APBD Sumsel 2013 yang terkesan jalan mundur di tempat.
“Pengungkapan perkara awalnya oleh KPK tahun 2015 namun diduga diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Kalau benar ini adanya kan nampak lucu," katanya.
Pada kasus ini seperti ngalur-ngidul dan tidak jelas hingga terhenti pada dua orang tersangka yang jelasnya hanya menjalankan perintah jabatan.
“Salah satu unsur yang menyebabkan keduanya dijadikan tersangka karena komunikasi dua tersangka yang menyatakan, Permendagri No. 32 tahun 2011 masih dalam tahap sosialisasi, dan ini dianggap sebagai penyebab bergulirnya dana hibah," ujar Feri
"Kalau fair Play dalam proses penyidikan maka penyidik harusnya menguji Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang prosedur pemberian dana hibah daerah karena membentur Undang-Undang diatasnya yaitu Undang-Undang Ormas No. 8 tahun 85," timpalnya.
Yang salah itu adalah proses pembentukan APBD Sumsel 2013 yang bermasalah secara hukum TUN dan Pidana yang dilakukan Kepala Daerah dan DPRD sehingga terjadi 7 kali perubahan Perda dan Pergub APBD 2013.
“Tapi inilah dilematis, bisa saja hukum yang di pengaruhi oleh supremasi politik dimana politik jauh lebih kuat dari penegakan hukum, siapa yang bersalah diduga karena tumbal ataupun menutupi kesalahan orang lain yang mempunyai kekuatan politis dan siap bayar," kata Feri
Fakta persidangan mengungkap banyak hal yaitu kesalahan prosedur, pemotongan dana hibah melalui aspirasi DPRD, saksi yang tidak hadir, alat bukti yang dikesampingkan dan putusan yang tidak dijalankan oleh pihak Kejaksaan yaitu, barang bukti diserahkan ke penyidik untuk perkara lain.
“Terbitnya sprindik No. 45 tanggal 5 Mei 2017 untuk terduga pelaku lain seolah mobil mogok dan bahkan mobil yang mundur karena dak sanggup naek tebing dan sudah 7 kali di Praper dan jawaban penyidik akan dilanjutkan dengan puluhan kali pemanggilan yang tidak dapat disimpulkan," celetuknya