PALI, Klikanggaran.com--Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDRB atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun.
Berdasarkan harga konstan 2010, nilai PDRB Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun 2017 diketahui meningkat. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha yang sudah bebas dari pengaruh inflasi. Nilai PDRB Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atas dasar harga konstan 2010, mencapai 4,17 triliun rupiah di tahun 2017.
"Berdasarkan data saya, angka tersebut naik sekitar 0,23 triliun rupiah dari tahun 2016. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama tahun 2017 terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,97 persen, lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yang hanya sebesar 5,20 persen saja," ujar Fujianto pemerhati sosial dan pemerintahan, pada Klikanggaran.com, Sabtu (21/09/19).
Pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Industri Pengolahan, yaitu sebesar 12,33 persen. Pertumbuhan yang sangat fantastis di kategori ini disebabkan pesatnya perkembangan industry pengolahan berskala kecil di wilayah ini.
"Selain itu, terdapat 11 lapangan usaha lainnya yang mengalami pertumbuhan positif sebesar lima hingga sepuluh persen. Sedangkan lima lapangan usaha lainnya tercatat mengalami pertumbuhan positif namun lebih rendah, yaitu kurang dari lima persen," paparnya.
Sebelas lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif sebesar lima hingga sepuluh persen tersebut antara lain, lapangan usaha Industri Pengolahan sebesar 12,33 persen, lapangan usaha konstruksi sebesar 10,34 persen, lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 9,41 persen, lapangan usaha pengadaan air, Pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang sebesar 9,00 persen, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan motor sebesar 8,93 persen, lapangan usaha transportasi dan pergudangan sebesar 8.41 persen,
lapangan usaha pengadaan listrik dan Gas sebesar 8,32 persen, lapangan usaha real state sebesar 8,31 persen, lapangan usaha Jasa Perusahaan sebesar 7,59 persen, lapangan usaha Informasi dan komunikasi sebesar 6,54 persen, lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial tercatat sebesar 5,84 persen, dan lapangan usaha Jasa Lainnya sebesar
5,06 persen.
"Lima lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif kurang dari 5 (lima) persen adalah lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebesar 4,58 persen, lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 4,09 persen, lapangan usaha jasa pendidikan terdata sebesar 3,76 persen, lapangan usaha jasa keuangan dan ansuransi sebesar 3,62 persen, dan terakhir adalah lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 3,39 persen," pungkas Fuji.