Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri Terawas Dibayangi Pungli?

photo author
- Selasa, 28 Mei 2019 | 11:00 WIB
Pungli
Pungli






Jakarta, Klikanggaran.com (28-05-2019) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih cenderung manghadapi persoalan klasik. Di mana pungutan liar oknum sekolah/ guru kerap disesalkan oleh sejumlah orang tua murid.





Hal senada juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kota Lubuklinggau, yang sangat menyayangkan proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri Terawas, Kabupaten Musirawas, yang telah melakukan praktek pemungutan uang sehingga membuat orang tua siswa mengeluhkan hal tersebut dan berdampak mereka sulit untuk menyekolahkan anak-anaknya.





Armansyah selaku pengurus HMI Kota Lubuklinggau mengungkapkan, "Pungutan-pungutan juga masih terjadi di tahun ini, dengan berbagai alasan. Ada yang bilang pendaftaran, ada yang infaq, bahkan biaya permintaan-permintaan lainnya masih kita temukan. Kami melakukan pemantauan ini tidak hanya di proses PPDB, karena sering kali jual-beli bangku atau yang lainnya terjadi setelah proses PPDB-nya, setelah proses belajar-mengajar berjalan," ujar Arman melalui pesan singkatnya pada Klikanggaran.com, Senin (27/05/2019).





Menurutnya, pungutan tersebut dapat dilakukan selama proses berlangsung, yakni sebelum pengumuman dan masuk sekolah. Bisa dilakukan sebelum mendaftar, saat pendaftaran awal, atau saat proses daftar ulang. Contohnya dengan salah satu menarik pungli untuk perbaikan fasilitas sekolah. Adapun modus pungli tersebut bisa berupa biaya lembar kerja siswa (LKS), seragam, atau buku.





“Padahal, pungutan semacam itu dilarang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang larangan sekolah menyediakan atau menjual peralatan sekolah,” tegas Arman.





Dari peraturan di atas, himpunan mahasiswa melalui Hengki Aryandi (DEP. PAO) juga menuntut agar Kepala Sekolah segera melakukan klarifikasi atas dugaan pungutan biaya tersebut. Pihak LPPKS serta Dinas Pendidikan Musi Rawas juga harus menindaklanjuti permasalahan tersebut.





"Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka Himpunan Mahasiswa Islam cabang Lubuklinggau akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang, karena ini telah mencederai proses dan tujuan dari dunia pendidikan sesuai dari amanat undang-undang," ujar Hengki.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X