Jakarta, Klikanggaran.com (20-05-2019) - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang yang lebih dari 400% mendapat penolakan keras dari masyarakat, sebab kenaikan dilakukan terhadap objek pajak di wilayah ekonomi tinggi. Di satu sisi, Walikota membebaskan pajak di bawah 300 ribu. Artinya, ada subsidi silang dan ini dilakukan dengan alasan untuk memberikan keadilan terhadap masyarakat menengah ke bawah.
Hal tersebut jelas kontra produktif sehìngga mendapat pertentangan dari masyarakat, salah satunya datang dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3). Masa AP3 melalùi orasi damainya menyatakan sikap penolakan kenaikan PBB di pelataran gedung Walikota Palembang, Jumat (17/05/2019) lalu. Rubi Indiarta selaku Kordinator aksi AP3, memaparkan keluhannya melalui aksi tersebut.
“Kami (AP3) menolak dengan tegas kebijakan pemerintah kota atas menaikkan tarif PBB yang didasarkan pada perhitungan NJOP, namun jelas sekali tidak rasional. Kenaikan tarif PBB (dalam bahasa Walikota (penyesuaian) adalah bentuk sikap arogansi serta kesewenang-wenangan rezim penguasa terhadap rakyatnya. Mengeksploitasi ke-awaman masyarakat terhadap hak azazi dan hak mendapat perlindungan yang seharusnya dibebankan oleh Pemerintah kepada mereka, bahkan rakyat menjadi bulan-bulanan eksperimen kebijakan pemerintah kota yang berbungkus Target Peningkatan PAD," ujar Rubi.
“Kami menolak segala bentuk eksploitasi sumber dana rakyat oleh Pemerintah kota Palembang tanpa adanya pengawasan dari pihak legislatif maupun yudikatif. Kami mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk membatalkan penetapan penyesuaian (kenaikan) tarif PBB serta mengembalikan hak wajib pajak yang telah terlanjur disetor berdasarkan kebijakan tersebut. Kami juga meminta DPRD Kota Palembang untuk segera melakukan Sidang DPRD Kota Palembang dengan menggunakan Hak interpelasi,” tandasnya.
Atas permasalahan tersebut Publik menilai, kenaikan ini sungguh langkah kebijakan yang kontra produktif, miskin kreatifitas, dan otoriter. Hal ini justru bisa memicu kemarahan rakyat secara massif, jika terjadi pembiaran terhadap kebijakan yang sangat tidak populis ini. Seakan-akan, beban pembangunan semata-mata bertumpu pada pajak yang harus dipikul oleh rakyat.
Menurut publik, seharusnya Pemkot Palembang dapat menciptakan iklim investasi dan jasa bukan hanya dari pihak swasta yang berskala nasional dan multi nasional bahkan internasional sesuai dengan Visi Palembang Emas Darussalam 2023. (MJP)