Setelah Mangkir, Akhirnya Kadisdik Musi Rawas Penuhi Panggilan Kejari

photo author
- Kamis, 16 Mei 2019 | 07:30 WIB
Kasus Pungli
Kasus Pungli






Jakarta, Klikanggaran.com (16-05-2019) - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau. Kadisdik Musi Rawas dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus Pungutan Liar (PUNGLI) pada kegiatan diklat penguatan Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2019 yang menyangkut nama baik instansinya. Sehubungan dengan hal tersebut, entah angin segar dari mana, akhirnya Kadisdik memenuhi juga panggilan dari pihak Kejari pada Rabu, 15 Mei 2019.





Untuk diketahui, sebelumnya kegiatan penguatan kepala sekolah ini sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.





Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran.





Perihal pungutan sebesar 3 juta tersebut, tentu saja menjadi polemik di ruang publik karena berindikasi PUNGLI, sehingga aktivis dan LSM (GMNI, HMI, dan Gabungan LSM TRISULA) melalui orasinya mendesak Bupati Hendra Gunawan untuk mencopot Plt Kadis Irwan Efendi dari jabatannya.





Demo gabungan LSM TRISULA yang telah disuarakan di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas membuahkan hasil. Pasalnya, pungutan sebesar 3 juta setiap kepala sekolah sudah berdasarkan sepengetahuan Bupati Musi Rawas seperti yang disampaikan Kadisdik.





Saat memenuhi panggilan Kejari, Kadisdik Kabupaten Musi Rawas awalnya terlihat santai memasuki ruangan pidana khusus. Ironinya, setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 14:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB, Kadisdik tertunduk lesu meninggalkan ruang pemeriksaan.





Menurut Kasi Pidsus Muhammad Iqbal, Kadisdik hanya datang sendiri memenuhi panggilan tim penyidik Kejari. Padahal seharusnya ada 2 orang yang dipanggil.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X