Jakarta, Klikanggaran.com (21-03-2019) - Entah malas atau tak berkompeten dalam mengelola keuangan daerah, hingga Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tidak membuat laporan kas harian. Ini tentu saja tidak mencerminkan kualitas kinerja yang baik dari salah satu instansi pemerintah daerah tersebut.
BUD sendiri merupakan pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. Yang tentu saja tugasnya tak lepas dari pengelolaan dan penatausahaan urusan keuangan daerah. Kendati demikian, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang bertindak sebagai BUD, dalam pelaksanaannya dapat melimpahkan sebagian tugasnya.
Dari data yang ada, diketahui bahwa BUD belum menyusun laporan kas harian (LPKH) dan laporan rekonsiliasi bank di tahun 2017 serta beberapa permasalahan di antaranya:
- Kuasa BUD hanya melakukan penerbitan SP2D untuk transaksi pengeluaran kas melalui aplikasi SIMDA Keuangan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
- Kuasa BUD belum melakukan rekonsiliasi kas antara pencatatan menurut buku dengan pencatatan menurut bank. Kesalahan pembukuan dilakukan hanya dengan mencocokan pencairan SP2D yang diterbitkan dengan mutasi debet bank di rekening koran yang menyebabkan sulitnya proses penelusuran jika terdapat kesalahan.
- Penerimaan bunga deposito dan pendapatan pengembalian kas dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi dari Bendahara Penerimaan dan belum dilampirkan bukti-bukti pendukung.
Ketiga persoalan di atas sudah cukup banyak menjadi bukti bahwa ada masalah di tubuh BUD Pemkab Bintan. Karena pengelolaan keuangan daerah yang tidak dibuat tersebut nantinya akan berpotensi pada penyalahgunaan anggaran.
Sebab hal tersebut akan mengakibatkan selisih saldo kas yang dicatat oleh Pemkab Bintan dengan yang terdapat dalam rekening Bank. Selain itu, potensi penyalahgunaan tambahan uang persediaan juga akan sangat tinggi. Karena tidak adanya catatan dan bukti pendukung yang sah atas setiap pembelian persediaan. Maka uang kas yang ada bisa saja habis tanpa alasan yang jelas.
Kuasa BUD dalam hal ini harus segera dilakukan evaluasi atas kerjanya. Selain itu, kinerja Kepala SKPKD juga harus menjadi perhatiaan, sebab dinilai masih belum memiliki mekanisme pengaturan tambahan uang persediaan secara matang.
Hal itu bisa saja terjadi mengingat kas yang tersedia pada Pemkab Bintan cukup besar nilainya, yakni hingga Rp179.384.570.300. Tentu saja angka yang cukup besar untuk ukuran kas daerah yang biasanya hanya digunakan untuk pembelian barang persediaan.