DPRD Sumsel Diduga Tak Adil Alokasikan Dana Bantuan Daerah Bawahan?

photo author
- Rabu, 13 Maret 2019 | 07:22 WIB
DPRD Sumsel
DPRD Sumsel

Palembang, Klikanggaran.com (13-03-2019) - Saat masih menjabat Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pernah digugat oleh 25 warga Sumatera Utara melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) melawan Pemprov Sumatera Utara dalam hal ini Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Gugatan dilayangkan di PN Medan, Kamis (4/7/2013) karena dinilai pembagian Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tidak berkeadilan.

Tak hanya Gatot, turut digugat TAPD Sumut tergugat II, turut tergugat III DPRD Sumut, tergugat IV BPKAD Sumut, kemudian turut tegugat Menteri Dalam Negeri dan turut tergugat Presiden Republik Indonesia.

Fakta sidang mengungkap keinginan para anggota DPRD Sumut menjadi alasan pemberian Dana Bantuan daerah Bawahan yang terkesan tidak berkeadilan tersebut. Hal ini diduga terkait dengan Pilgub Sumut 2013, di mana dana bantuan daerah bawahan menjadi sarana kampanye.

Saat ini Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel membahas hal yang sama, yaitu alokasi dana Bantuan untuk Daerah Bawahan (BDB) bagian dari RPJMD Sumsel. Beredar isu, rapat pembahasan dana bantuan daerah bawahan yang terkait dengan pembahasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Sumsel deadlock.

Menurut sumber di Pemprov dan DPRD Sumsel, patut diduga Kabupaten Empat Lawang mengambil jatah BDB untuk 6 daerah kabupaten kota di Sumsel. Sehingga alokasi BDB Empat Lawang ditaksir mencapai nominal kurang lebih Rp 162 miliar.

Alokasi sebesar Rp 162 miliar ini diduga milik 30 anggota DPRD Sumsel dengan asumsi 30 anggota mendapat masing-masing Rp 5 miliar. Sehingga terakumulasi sebesar Rp 150 miliar DBD untuk Kabupaten Empat lawang dan Rp 12 miliar merupakan aspirasi yang diduga milik unsur pimpinan DPRD Sumsel.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Bupati Empat Lawang, Jongcik, didapat jawaban, “Sampai sekarang tidak ada dan saya belum tahu bahwa Empat lawang dapat bantuan daerah bawahan.”

Jawaban diplomatis Bupati Empat Lawang patut diacungi jempol karena memang sampai saat ini RPJMD Sumsel sedang dalam pembahasan. Salah satunya menyangkut alokasi dana bantuan daerah bawahan.

Kabupaten Empat Lawang berdasarkan jumlah penduduk di Dapil II Pileg DPR RI diduga dapat diwakili dua kursi. Sehingga perlu perjuangan keras untuk mendapatkan jatah suara di Empat lawang. Berdasarkan jumlah penduduk tersebut, Kabupaten Empat Lawang hanya mendapat BDB sebesar kurang lebih Rp 15 miliar sampai dengan Rp 25 miliar.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut ke Sekwan DPRD Sumsel, pihaknya belum bisa memberi komentar. Begitu juga konfirmasi lebih lanjut ke Kepala BAPPEDA Sumsel, Ibu Ekowati, tidak didapat jawaban termasuk konfirmasi ke Sekertaris Daerah Sumsel.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, melalui Deputy MAKI Feri Kurniawan, mengatakan, bila sampai alokasi dana bantuan daerah bawahan dialokasikan ke satu tempat dan mengambil jatah Kabupaten lainnya, maka ini merupakan tindak pidana korupsi dalam kategori pelanggaran wewenang.

“MAKI Sumsel dan saya secara pribadi akan melaporkan hal ini ke aparat hukum bila benar terjadi penyimpangan dalam penyaluran BDB. Saya akan mendukung penuh program Pemprov Sumsel dalam berkeadilan pada penyaluran BDB ke Kabupaten Kota di Sumatera Selatan. Namun, juga sebaliknya, akan menggugat tindak pidana korupsi bila tidak berkeadilan," ujarnya pada keterangan tertulis, diterima Klikanggaran.com pada Selasa (12/03/19).

Baca juga : APBD Rp 9,6 T, Pemprov Sumsel Harusnya Sudah Bisa Bahagiakan Kaum Tani?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X