Perseteruan Nasabah dengan Debt Collector Bank Ternama Berujung ke Ranah Hukum

photo author
- Sabtu, 9 Maret 2019 | 12:30 WIB
Perseteruan
Perseteruan

Palembang, Klikanggaran.com (09-03-2019) - Sabtu pagi, 9 Maret 2019 Klikanggaran.com mendapat informasi adanya perseteruan nasabah dengan Debt Collector sebuah bank ternama, yakni Bank Mandiri. Peristiwa tersebut diketahui berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Tak disebutkan kapan peristiwa itu terjadi. Yang jelas, dalam informasi yang diterima klikanggaran.com, disebutkan, Erika adalah seorang korban traumatis ancaman kekerasan Debt Colector Bank Mandiri Kapten A Rivai Palembang. Hingga kini dia belum dapat melupakan peristiwa adu jotos adik dan ayahnya melawan yang diduga seorang debt collector Bank Mandiri tersebut.

Kejadian tersebut berawal dari tamu tak diundang menggedor-ngedor dengan keras pintu dan jendela rumah Irwan, orang tua Erika. Lalu, Yusuf, adik Erika, keluar menanyakan apa gerangan keperluan debt collector Bank Mandiri yang ia nilai bertindak tidak sopan itu.

Seorang debt collector berinisial H, tanpa basa-basi menunjukkan secarik kertas yang isinya disinyalir adalah ancaman penyitaan rumah bila hutang ke Bank Mandiri tidak segera dilunasi. Lalu, terjadi perdebatan yang semakin memanas (Yusuf vs H) hingga keluar kata-kata ancaman dari mulut H.

“Lah galak kamu ye,” ujar Yusuf menceritakan.

Peseteruan pun terjadi, merasa sudah tua dan tidak mampu melawan anak muda suruhan Bank Mandiri, Irwan lalu mengambil sepotong kayu untuk membela diri. Dengan rasa takut dan emosi karena hinaan dan ancaman debt collector Bank Mandiri, ia memukul H dengan sepotong kayu. Kejadian tersebut ternyata berbuntut panjang dengan laporan ke pihak Kepolisian Polsekta Sukarami.

Irwan pun akhirnya diklarifikasi penyidik Polsekta Sukarami atas laporan H yang merasa dianiya dan dikeroyok oleh Irwan dan Yusuf, hingga benjol di kepala. Upaya damai pun dilakukan oleh Irwan atas anjuran pihak Kepolisian Polsekta Sukarami.

Namun, upaya damai yang diupayakan Irwan terkesan terkendala dengan syarat dari H, yang meminta 3 (tiga) permintaan sebelum perdamaian. Syarat yang diminta H dinyatakan dalam SMS kepada Istri Irwan.

“Bukan soal yang melunasi hutang KPR Bu, dua yang ringan saja tidak dijalankan," ujar H dalam SMS ke Ibu Irwan.

Ibu Irwan mengatakan, mengenai 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi sebelum adanya perdamaian yaitu, melakukan CT Scan terhadap benjol di kepala H, meminta maaf kepada Bank Mandiri, dan melunasi KPR Bank Mandiri sebesar Rp285 juta.

“Kami menyanggupi dua syarat pertama yang diminta Bank Mandiri dan juga H, yaitu CT Scan benjol di kepala H dan meminta maaf ke Bank Mandiri. Namun, syarat yang ketiga yang tidak mampu dipenuhi yaitu, membayar lunas KPR Bank Mandiri sebesar 285 juta itu,” ujar Ibu Irwan kembali.

Menurutnya mereka selalu membayar angsuran KPR Bank Mandiri walaupun terkadang telat 1 sampai 3 bulan termasuk pembayaran denda.

"Jadi kami bingung dengan Bank Mandiri yang mengirim debt collector ke rumah kami dan mengancam melelang rumah kami. Walaupun upaya perdamaian memang harus melelang rumah yang kami tempati saat ini, ya silahkan, walaupun kami telah membayar cicilan sampai sembilan tahun hingga sekarang ini. Kami memang orang kecil tak mungkin sanggup melawan Bank Mandiri, tapi kami juga warga negara Indonesia," ujar Ibu Irwan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi yang diterima tersebut, utamanya dari pihak Bank Mandiri.

Baca juga : Utang Pajak Bank Mandiri Masih Rp 1,3 Triliun?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X