Palembang, Klikanggaran.com (08-03-2019) - Dalam Pemanfaatan pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan, perlu tindakan pengamanan yang merupakan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif, dan tindakan upaya hukum.
Di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang sendiri, fenomena dalam pemanfaatan dan pengamanan aset milik daerah berupa kendaraan dari tahun 2012 sampai sekarang masih menjadi pertanyaan besar bagi Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab masalah aset ini. LSM Bareta Perwakilan Sumatera Selatan adalah pihak yang mempersoalkan permasalahan ini.
"Masalah ini sebelumnya sudah kami konfirmasikan terkait pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, mengenai aset kendaraan dinas yang sampai saat ini masih memerlukan perhatian yang besar, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, para pemegang/ pengguna aset barang milik daerah khususnya kendaraan dinas. Mereka harus dapat memahami bahwa barang milik daerah tidak serta merta menjadi hak para pemegang/ pengguna kendaraan secara pribadi. Mereka harus bisa melakukan pengendalian sampai pemanfaatan dan pengamanan aset," ujar Ketua LSM Bareta, Boni Belitong, pada Klikanggaran.com, Jumat (08/03/19).
Sekarang kita lihat histori di tahun 2012, terdapat bukti kepemilikan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp2.849.629.577,00. Berdasarkan surat keterangan kepala bagian perlengkapan dan pengelolahan asset daerah No 1384/VIII/2013 tanggal 12 Juni 2013 menyatakan, bahwa bagian perlengkapan dan pengelolaan aset daerah sedang menelusuri keberadaan kendaraan yang belum diketahui keberadaan BPKBnya tersebut.
Di tahun anggaran 2017 yang lalu, lanjut Boni, kembali ada temukan lagi di lingkaran permasalahan dalam pemanfaatan dan pengamanan aset kendaraan dinas ini, di antaranya:
- Sebanyak 42 unit kendaraan roda empat telah ditemukan ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganda sebesar Rp7.486.257.700,00. Kemudian ada kesalahan pencatatan TNKB oleh OPD sebanyak 15 TNKB, serta ada TNKB yang sedang dalam penelusuran sebanyak 7 kendaraan.
- Ada aset tetap dicatat secara gabungan berupa kendaraan roda empat, tiga dan dua sebesar Rp4.180.916.525,00. Berdasarkan pencatatan gabungan tersebut, informasi terkait kendaraan berupa TNKB, nomor rangka dan mesin, serta Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak dapat ditampilkan pada SIMDA BMD. Sehingga sulit dalam melakukan kapitalisasi dari belanja pemeliharaan atas aset yang tidak memiliki informasi bukti tersebut.
- Pencatatan aset berupa kendaraan roda empat yang tidak memiliki fisik aset dan bukti kepemilikan pada tahun 2013, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Dinas PKPB) Kota Palembang mencatat aset kendaraan roda empat dengan jenis pick up, kursi kerja, alat pemadam kebakaran sebesar Rp546.960.015,00. Hasil penelusuran pada KIB diketahui bahwa nilai masing-masing barang tersebut berbeda dengan nilai yang tertera pada KIB B manual Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang.
- Berdasarkan tabel, terdapat kendaraan yang terdaftar dengan Nomor TNKB BG 2401 AAZ dan BPKB Nomor L-07023530. Namun demikian, sesuai data kendaraan diketahui bahwa TNKB dan BPKB tersebut terdaftar atas kendaraan roda empat dan roda dua. Selain itu, terdapat kesalahan atas pencatatan kursi kerja, alat pemadam kebakaran, dan pesawat telepon yang tidak diinput nilainya. Atas permasalahan tersebut, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang telah menyampaikan permohonan koreksi dan menyatakan bahwa TNKB dan BPKB kendaraan tersebut merupakan kendaraan roda dua dan terdaftar pada KIB B Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
- Dalam pemanfaatan aset melalui pinjam pakai, sebanyak 20 kendaraan dengan nilai sebesar Rp2.116.427.000,00 tidak dapat diuji keberadaannya.
- Terdapat sebanyak 39 unit kendaraan yang tidak didukung dengan berita acara pinjam pakai dan masa pinjam pakai telah berakhir. Dari sebanyak 39 unit kendaraan tersebut, di antaranya sebanyak 27 unit kendaraan belum didukung dengan berita acara pinjam pakai. Terdiri dari 11 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 16 kendaraan roda empat, serta sebanyak 12 unit kendaraan, yang terdiri dari delapan kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat yang telah habis masa pinjam pakainya.
- Sebanyak tiga unit kendaraan yang dipinjampakaikan tidak terdaftar dalam KIB Berdasarkan data pinjam pakai.
- Delapan unit kendaraan roda empat pada Sekretariat Daerah tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
- Terdapat aset tetap kendaraan roda empat yang belum didukung bukti kepemilikan. Berdasarkan database aset tetap, terdapat sebanyak 1.119 unit aset tetap berupa kendaraan roda empat sebesar Rp255.976.727.724,00 pada 50 OPD Pemerintah Kota Palembang. Namun, dari angka tersebut terdapat sebanyak 258 unit kendaraan roda empat yang belum diketahui informasi bukti kepemillikannya dengan nilai sebesar Rp64.634.145.633,00.
Terkait beberapa poin di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam penyajian saldo aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Palembang per 31 Desember 2017, belum menunjukkan nilai yang sebenarnya. Penyajian aset tetap tidak memiliki informasi bukti kepemilikan, dan tercatat secara gabungan. Untuk akumulasi penyusutan dan beban penyusutan belum disajikan secara akurat, serta terbukanya peluang penyalahgunaan aset tetap yang tidak didukung informasi bukti kepemilikan dan berita acara pinjam pakai, dan yang terpenting lagi adanya risiko kehilangan aset tetap.
Atas penjelasan di atas, Boni menilai amburadulnya penanganan aset kendaraan dinas ini tidak terlepas dari kinerja Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah yang terkesan kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pencatatan dan pelaporan aset tetap milik Pemerintah Kota Palembang. Dan, bagian pengurus barang dan inputer SIMDA, BMD, OPD terkait kurang cermat dalam mencatat kelengkapan informasi data aset tetap, mengamankan, dan memelihara barang milik daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca juga : LSM Bareta Soroti Anggaran Rp 9 M Humas Kota Palembang