Pengalihan Fungsi Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Bali Ada yang Tak Beres???

photo author
- Kamis, 7 Maret 2019 | 17:30 WIB
Rumah Jabatan
Rumah Jabatan

Jakarta, Klikanggaran.com (07-03-2019) - Tindakan alih fungsi rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terindikasi tak beres. Pasalnya, alih fungsi rumah jabatan yang terungkap dalam data tahun 2017 tersebut tidak sesuai ketentuan. Bagaimana detailnya??? Simak paparan berikut.

Dalam data laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di tahun 2017, terungkap bahwa ada aktivitas peralihan fungsi rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang dinilai tidak wajar. Sehingga peralihan tersebut diduga hanya menjadi spionase untuk menutupi maksud sebenarnya.

Lebih lanjut diketahui, pada tahun 2015 diterbitkan Surat Gubernur No.028/1400/PA Aset tanggal 3 Maret 2015 perihal perubahan status rumah jabatan dimaksud. Di mana, rumah jabatan tersebut dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai rumah jabatan Sekda dan Asisten sebanyak 4 unit dan gedung Kantor OPD.

Kemudian, pada tanggal 31 Maret 2015 telah disepakati dan terdapat serah terima barang inventaris dari Sekretaris DPRD kepada Sekretaris Daerah Nomor 021/727DPRD. Surat tersebut menyatakan bahwa Sekretaris DPRD menyerahkan bangunan rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali beserta barang inventaris di dalamnya kepada Sekretaris Daerah.

Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan pihak (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) BPKAD di lapangan terhadap rumah dinas dimaksud pada tanggal 16 April 2018 lalu, diketahui bahwa keempat rumah jabatan tersebut kosong tak berpenghuni dan tidak pula dipergunakan untuk aktivitas perkantoran.

Selain itu, kondisi aset bangunan tersebut sudah tidak terawat sehingga kondisinya juga mengalami kerusakan. Di lain sisi, rumah jabatan yang tidak ditempati oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD tersebut sebenarnya telah membuat anggaran keuangan daerah lebih boros.

Sebab, pada tahun 2017 saja, terdapat pengeluaran untuk tunjangan perumahan DPRD untuk kedua pejabat dimaksud hingga Rp86.010.000 per bulan atau sama dengan Rp 1,032 miliar per tahun. Padahal pada awalnya, pejabat tersebut sudah memiliki rumah jabatan dan malah mengalihfungsikannya.

Baca juga : Jasa Giro Dana BOS Provinsi Bali Belum Disetor ke Kas Daerah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X